Bareskrim Polri Periksa Pemilik Gedung Operasional Judi Online Jakarta

Bareskrim Polri Periksa Pemilik Gedung Operasional Judi Online Jakarta
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Periksa Pemilik Gedung Operasional Judi Online Jakarta.

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik serta penyewa gedung Hayam Wuruk Plaza Tower di Jakarta Barat terkait aktivitas operasional 75 situs judi online. Langkah ini diambil setelah polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengelola situs tersebut pada Kamis (7/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa penyelidikan akan mencakup seluruh pihak yang memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut, termasuk penyedia peralatan. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka dari total ratusan orang yang diamankan.

ÔÇ£Kita tetap akan nanti melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di Indonesia,ÔÇØ ujar Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Pihak kepolisian menemukan fakta bahwa seluruh perangkat elektronik yang digunakan untuk menunjang operasional dibeli di dalam negeri. Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk melacak sumber pengadaan barang-barang tersebut guna memetakan jaringan yang lebih luas.

ÔÇ£Karena, ini alatnya juga beli di sini. Kami akan melakukan penelusuran dan pendalaman secara saksama nantinya,ÔÇØ kata Wira.

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Nasional, kantor tersebut diketahui telah disewa oleh para pelaku untuk durasi satu tahun. Namun, penyidik masih berupaya memverifikasi identitas asli penyewa melalui pihak manajemen gedung karena aktivitas ini terindikasi dikelola oleh jaringan internasional yang terorganisir.

ÔÇ£Kemudian untuk gedung ini disewa selama satu tahun, sementara. Tapi, ini kami akan pastikan karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen daripada Hayam Wuruk Tower ini,ÔÇØ kata Wira lagi.

Data kepolisian menunjukkan para WNA yang terlibat berasal dari tujuh negara berbeda, dengan mayoritas 228 orang asal Vietnam dan 57 orang dari Tiongkok. Selain itu, terdapat warga negara dari Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja yang ikut ditangkap dalam operasi tersebut.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, komputer, laptop, serta uang tunai dari berbagai mata uang. Nilai sitaan mencapai Rp 1,9 miliar, ditambah mata uang asing senilai 53,8 juta Dong Vietnam dan 10.210 Dollar AS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi