Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026) sore untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya dipindahkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Jakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka yang dijemput pihak kepolisian terdiri dari Virda Virginia Pahlevi selaku istri, serta dua anak laki-laki dan perempuannya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Sebagaimana dilansir dari Nasional, rombongan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 16.25 WIB sebelum dibawa ke markas besar kepolisian.
Ketiga anggota keluarga Ko Erwin tersebut terpantau tiba pada pukul 17.20 WIB dengan kawalan ketat menggunakan sebuah minibus. Petugas membawa mereka masuk ke dalam gedung dalam kondisi tangan terborgol, sementara sejumlah koper dan tas berisi barang bukti turut disita untuk keperluan penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa para tersangka diduga kuat memiliki keterlibatan dalam menyamarkan kekayaan yang berasal dari bisnis narkotika gembong tersebut. Pihak kepolisian juga telah mengamankan beragam aset fisik mulai dari hunian hingga bangunan komersial.
Penyitaan aset oleh penyidik meliputi kepemilikan rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen pendukung transaksi keuangan. Penindakan ini merupakan langkah strategis untuk memutus rantai aliran dana dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikelola oleh tersangka Erwin Iskandar.
"Untuk informasi lebih detail akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," ujar Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kasus ini mencuat setelah adanya pengembangan penyidikan terhadap perkara pokok narkoba yang sebelumnya telah menjerat Ko Erwin. Aliran dana hasil kejahatan tersebut diduga disamarkan melalui skema kepemilikan aset atas nama anggota keluarganya untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Perkara Erwin Iskandar sendiri sempat mendapat perhatian publik karena adanya keterkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin diduga memberikan sejumlah uang secara rutin sebagai dana pengamanan operasional jaringannya melalui perantara staf bawahannya.