Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pemengaruh media sosial berinisial ZNM pada Jumat (22/5) mendatang. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai saksi dalam pengembangan kasus produksi gas N2O ilegal bermerek Whip Pink, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Penyelidikan kepolisian mendeteksi keterlibatan ZNM setelah konten video yang memperlihatkan dirinya menggunakan produk tersebut menjadi viral. Polisi kini tengah menelusuri rantai peredaran gas berbahaya tanpa izin edar tersebut.
"Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram," kata Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (20/5).
Selain ZNM, pihak penyidik juga mengantongi sejumlah nama konsumen lain yang akan dimintai keterangan karena tercatat melakukan transaksi dalam jumlah tidak wajar. Daftar konsumen yang masuk dalam agenda pemeriksaan tersebut meliputi RV (29) domisili Jakarta Utara, AM (29) domisili Tangerang, CD (29) domisili Jakarta, dan APG (21).
"Salah satu konsumen tersebut diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali, sehingga perlu dimintai keterangan terkait agenda pembeliannya," tambah Brigjen Eko.
Bareskrim Polri sebelumnya telah membongkar pabrik produksi Whip Pink di Jakarta pada April 2026 karena PT SSS selaku produsen tidak memiliki legalitas dan izin edar dari BPOM. Gas Nitrous Oxide tersebut kerap disalahgunakan sebagai gas rekreasi yang membahayakan kesehatan saraf tanpa pengawasan medis.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan sembilan saksi serta mengidentifikasi tiga pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman, yakni AH, SC, dan JH. Penyidik menemukan bahwa gudang penyimpanan Whip Pink tersebar di 16 titik yang mencakup 10 kota besar di Indonesia, mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Lombok.