Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 41 unit cartridge narkotika jenis etomidate di Mabes Polri pada Senin, 4 Mei 2026. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran vape berisi zat anestesi yang disalahgunakan di wilayah Pekanbaru, Riau.
Penyidik Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan proses pemusnahan tersebut mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilansir dari Nasional dengan pengawasan ketat dari personel provost, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), serta perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Kepala Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan tanpa hambatan di lokasi pemusnahan.
"Adapun pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan aman dan lancar," kata Awaludin Amin, Kepala Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sebelum barang bukti tersebut dihancurkan, petugas dari Puslabfor melakukan pengecekan mendalam untuk memvalidasi keaslian zat tersebut. Setelah dinyatakan sesuai, seluruh cartridge dimasukkan ke dalam mesin pembakaran yang berada di area parkir Gedung Bareskrim Polri.
"Kemudian, dimasukan ke dalam mesin pembakaran di Cerator parkiran Gedung Bareskrim Polri," ujar Awaludin Amin, Kepala Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berkaitan dengan laporan polisi LP/A/75/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 14 April 2026. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Hendy alias Asiong dan Robi Nofiardi.
Hendy yang berprofesi sebagai pelaut ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru pada pertengahan April lalu. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengendus adanya transaksi mencurigakan terkait peredaran etomidate di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memberikan konfirmasi mengenai keberhasilan timnya dalam memutus rantai peredaran zat kimia berbahaya ini.
ÔÇ£Tim lidik Subdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim berhasil melakukan pengungkapan etomidate," kata Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan 50 cartridge etomidate dari pemasok berinisial R dengan nilai transaksi mencapai Rp 98 juta. Sejak Maret 2026, tersangka tercatat telah melakukan transaksi serupa sebanyak empat kali untuk diedarkan sekaligus dikonsumsi secara pribadi.