Bareskrim Polri Terapkan TPPU Miskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin

Bareskrim Polri Terapkan TPPU Miskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Terapkan TPPU Miskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan memaksimalkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menangani kasus narkotika. Langkah ini salah satunya menyasar jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, seperti dikutip dari Nasional.

Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pendekatan melalui instrumen TPPU bertujuan untuk memberikan efek jera secara ekonomi. Fokus utama petugas saat ini adalah melumpuhkan kekuatan finansial para pelaku peredaran gelap narkoba.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Tim penyidik hingga kini masih terus melakukan inventarisasi dan penghitungan terhadap total nilai aset yang telah disita dari jaringan tersebut. Pengumuman resmi mengenai nilai total aset hasil kejahatan akan disampaikan ke publik setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai.

"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," ujar Eko.

Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah mengamankan istri dan dua anak dari Ko Erwin, yaitu Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia. Ketiganya diduga kuat terlibat aktif dalam upaya menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari bisnis narkotika.

Rombongan keluarga tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat sore sekitar pukul 17.20 WIB. Sebelumnya, mereka diterbangkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 16.25 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ketiga tersangka dibawa menggunakan satu unit mobil minibus dengan tangan terborgol. Mereka langsung diarahkan oleh petugas menuju ruang pemeriksaan intensif tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada media yang menunggu.

Operasi penangkapan ini dilaksanakan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (23/4/2026). Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Aset yang Disita dan Keterlibatan Pihak Lain

Selain menangkap para tersangka, penyidik mengamankan berbagai aset fisik yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi sejumlah rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen-dokumen kepemilikan aset terkait.

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa para tersangka akan segera menjalani masa penahanan secara resmi. Hal ini dilakukan setelah proses gelar perkara memastikan adanya unsur pidana yang terpenuhi secara kuat dalam keterlibatan mereka di kasus TPPU ini.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan," tutur Eko.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah menjerat Ko Erwin sebagai pengendali jaringan. Ia diduga menyamarkan aliran dana ilegal melalui kepemilikan berbagai aset yang kini menjadi sasaran penyitaan polisi.

Penyidikan ini juga sempat mengaitkan nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam dugaan yang berkembang, Ko Erwin disebut memberikan setoran rutin melalui anak buahnya sebagai kompensasi atas jaminan keamanan operasional jaringannya.

Artikel terkait

Rekomendasi