Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru saja melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kantor PT MMS yang berlokasi di kawasan Jakarta Utara. Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan kasus manipulasi data ekspor komoditas kelapa sawit.
Fokus utama dari penyelidikan kepolisian ini adalah adanya dugaan praktik underinvoicing atau pelaporan harga ekspor di bawah nilai sebenarnya. Tindakan ini diduga dilakukan oleh salah satu eksportir sawit besar untuk menekan kewajiban pembayaran tertentu kepada negara.
Kronologi Penggeledahan dan Status Kasus
Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno selaku Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pengusutan perkara ini. Ia menyatakan bahwa timnya saat ini sedang fokus mendalami praktik manipulasi data yang merugikan sektor ekspor komoditas nasional tersebut.
Kasus ini awalnya berstatus penyelidikan, namun kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Keputusan untuk menaikkan status perkara ini diambil setelah kepolisian melakukan serangkaian prosedur, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara secara internal.
"Dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS," ujar Setyo dalam siaran pers resminya pada Sabtu (30/5/2026).
Kantor yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Polisi datang untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi hukum kasus manipulasi data ekspor sawit ini.
Penyisiran ke Lokasi Gudang dan Penyitaan Bukti
Ternyata tindakan penggeledahan tidak hanya berhenti di kantor pusat perusahaan yang berada di Jakarta Utara saja. Tim penyidik juga menyisir lokasi lain untuk memastikan tidak ada dokumen atau data penting yang terlewatkan selama proses investigasi berlangsung.
Lokasi kedua yang digeledah oleh pihak kepolisian adalah sebuah gudang milik perusahaan. Fasilitas penyimpanan tersebut terletak di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sejumlah barang bukti penting yang berhasil diamankan petugas dari lokasi penggeledahan antara lain:
- Dokumen resmi milik perusahaan terkait aktivitas operasional dan transaksi.
- Dokumen invoice atau faktur penjualan yang digunakan dalam transaksi ekspor.
- Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencatat data volume dan nilai barang.
- Sejumlah unit CPU komputer yang diduga berisi data digital mengenai aktivitas perdagangan perusahaan.
Semua barang bukti yang telah disita tersebut kini berada dalam pengawasan pihak kepolisian untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Penyidik ingin memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dalam dokumen resmi dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.
Dugaan Praktik Manipulasi di Industri Sawit
Kasus yang menjerat PT MMS ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap isu transfer pricing dan manipulasi harga di industri Crude Palm Oil (CPO). Praktik seperti underinvoicing menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung pada penerimaan devisa negara dan pajak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ekspor sawit ini. Pemeriksaan terhadap barang bukti digital dari CPU komputer diharapkan mampu membuka tabir mengenai siapa saja yang bertanggung jawab atas manipulasi data tersebut.
Berikut adalah ringkasan singkat mengenai detail penggeledahan oleh Bareskrim Polri:
| Kategori Informasi | Detail Keterangan |
|---|---|
| Instansi Pelaksana | Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri |
| Nama Perusahaan | PT MMS |
| Lokasi Kantor | Pademangan, Jakarta Utara |
| Lokasi Gudang | Pakuhaji, Kabupaten Tangerang |
| Dugaan Tindakan | Manipulasi data ekspor (Underinvoicing) |
Tabel di atas merinci poin-poin utama dari operasi penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini. Proses hukum masih akan terus berlanjut seiring dengan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait dari pihak manajemen perusahaan.
Isu manipulasi ekspor sawit ini memang sedang menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Kejaksaan dan Kementerian Pertanian. Penindakan terhadap praktik transfer pricing dan underinvoicing diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola niaga sawit di Indonesia ke depannya.