Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate di tempat hiburan malam Jakarta Barat pada Maret hingga Mei 2026. Operasi ini berhasil mengamankan puluhan orang serta mengungkap keterlibatan narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang sebagai pengendali jaringan.
Dilansir dari Nasional, kepolisian menyita total 16 butir ekstasi dan 111 botol vape etomidate senilai Rp 682 juta dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Sebanyak 18 orang dari total 55 pengunjung dan karyawan yang diperiksa dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak 6 Maret 2026 setelah menerima laporan masyarakat. Penindakan kemudian dilakukan melalui skema pembelian terselubung pada Jumat, 8 Mei 2026.
"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam B Fashion Hotel," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Rentetan penangkapan berlanjut pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026, yang menjaring koordinator pemandu lagu berinisial DEP alias Dania dan seorang pria berinisial TRE alias Rico. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan pemasok lainnya di kawasan Kemayoran dan Ciputat.
Polisi menemukan bahwa distribusi barang haram ini dikendalikan oleh tiga narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Koordinasi dengan pihak lapas segera dilakukan untuk mengamankan para tersangka yang mendekam di balik jeruji besi tersebut.
"Selanjutnya tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang guna melakukan penangkapan terhadap narapidana yang berada di dalam lapas," ujar Eko.
Tiga narapidana yang ditangkap adalah Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo. Hasil pemeriksaan menunjukkan jaringan ini terhubung hingga ke pemasok di Lapas Pekanbaru melalui rantai komunikasi antar-narapidana.