Bareskrim Polri Bongkar Praktik Narkoba 12 Tahun di B Fashion Hotel

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Narkoba 12 Tahun di B Fashion Hotel
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Bongkar Praktik Narkoba 12 Tahun di B Fashion Hotel.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menduga praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam B Fashion Hotel, Jakarta Barat, telah berlangsung selama 12 tahun. Dugaan ini mencuat setelah kepolisian melakukan operasi penggerebekan pada Sabtu (9/5/2026) dan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Estimasi nilai ekonomi dari peredaran gelap tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Sebagaimana dilansir dari Nasional, polisi memperkirakan jumlah ekstasi yang terjual berkisar antara 328.500 hingga 657.000 butir dengan nilai Rp 328,5 miliar sampai Rp 675 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada statistik konversi barang bukti selama masa operasional tempat hiburan tersebut.

"Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun," kata Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Selain ekstasi, Bareskrim mengidentifikasi peredaran vape yang mengandung etomidate sebanyak 21.900 hingga 54.750 unit. Nilai transaksi untuk produk cairan rokok elektrik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164,25 miliar.

Kepolisian juga memproyeksikan dampak sosial dari aktivitas ilegal ini terhadap jumlah pengguna yang pernah mengonsumsi narkotika di lokasi tersebut.

ÔÇ£Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa,ÔÇØ ujar Eko.

Penyidik menemukan bahwa distribusi narkoba dilakukan secara tertutup melalui koordinasi internal yang melibatkan oknum pekerja hingga jaringan luar. Karyawan hotel diketahui menggunakan istilah "kode merah" sebagai sandi untuk membatasi transaksi saat ada operasi aparat.

Tersangka Dania Eka Putri alias Mami Dania mengungkapkan bahwa sebelum sandi tersebut diberlakukan, pengunjung dapat memesan narkoba melalui pelayan yang bertugas di dalam ruangan.

ÔÇ£B Fashion Hotel mengedarkan narkotika melalui apoteker yang dikoordinir oleh kapten,ÔÇØ papar Eko.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pelanggan tempat hiburan malam yang beroperasi 24 jam ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari pengusaha hingga pejabat. Dalam penggerebekan terakhir, polisi menyita 16 butir ekstasi dan 111 unit vape etomidate senilai Rp 682 juta.

Penyidik kini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak manajemen dan pemilik usaha. Penyelidikan juga diperluas ke arah aliran dana untuk melacak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel terkait

Rekomendasi