Bapanas Periksa Intensif Kandungan Gizi Beras Fortifikasi

Bapanas Periksa Intensif Kandungan Gizi Beras Fortifikasi
Foto: Ilustrasi Bapanas Periksa Intensif Kandungan Gizi Beras Fortifikasi.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengintensifkan pemeriksaan laboratorium terhadap beras fortifikasi setelah mendeteksi lonjakan harga komoditas tersebut hingga mencapai Rp 27.000 per kilogram di DKI Jakarta pada April lalu, seperti dilansir dari Detik Finance pada Kamis (21/5/2026).

Langkah pengawasan ketat ini ditempuh menyusul adanya indikasi peralihan pola produksi dari beras premium menjadi beras khusus oleh para produsen guna menyiasati kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasil pemantauan awal terhadap beberapa sampel menunjukkan produk yang beredar hanya memuat dua jenis zat gizi dari ketentuan yang berlaku.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menginstruksikan jajarannya untuk membuktikan klaim kandungan nutrisi pada label kemasan melalui pengujian ilmiah secara menyeluruh.

"Sudah, (beras) yang fortifikasi diperiksa. Itu jangan akal-akalan. Atas nama seperti yang kemarin ternyata tidak ada. Tolong diperiksa di lab, Deputi (Bapanas) periksa lab. Jadi dari premium karena kita sudah batasi (HET), dialihkan lagi ke situ (beras fortifikasi)," ujar Amran.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan lapangan ini menyasar seluruh produsen yang menaikkan harga di luar batas kewajaran demi melindungi konsumen dari praktik manipulasi produk pangan.

"Ini kan akal-akalan. Tolong dicek. Kalau bisa ambil sampel, 100 sampai 200. Rakyat ini bosan nanti kalau kita cuma pencitraan, omon-omon, (jadi) ini harus ditindak," tambah Amran.

Sebagai langkah penanganan cepat, otoritas pangan mengimbau agar nilai jual beras fortifikasi disamakan dengan HET beras premium yang berada pada kisaran Rp 14.900 hingga Rp 15.800 per kilogram tergantung zonasi.

"Ini untuk sementara ya, sebaiknya sama saja (dengan) premium. Untuk sementara tapi ini harus diputuskan Rakortas (Kementerian Koordinator Bidang Pangan). Tapi sekarang ini kami bisa mengambil langkah mengecek lapangan. Apa benar yang dia katakan itu. Nah diperiksa ulang semua itu yang menaikkan harga," jelas Amran.

Intervensi regulasi ini dinilai krusial agar komoditas pangan bernutrisi tetap dapat diakses oleh lapisan masyarakat luas dengan nominal yang rasional.

"Nah kalau kita sudah tidak memperbolehkan lagi beras fortifikasi dengan harga yang tinggi, tentu lambat laun akan turun, sehingga rata-rata jadi bagus. (Jadi) jangan dilepas. Biarkan saja beras fortifikasi seharga beras premium, sehingga dia harganya akan turun dengan sendirinya," ujar Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa.

Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, serta seng 3,0 hingga 4,5 miligram.

Untuk memenuhi aspek legalitas, produsen harus mengurus izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) melalui Gubernur dan dinas pangan provinsi tanpa dikenakan biaya. Pengujian mutu berkala di laboratorium terakreditasi menjadi kewajiban mutlak demi memastikan kesesuaian standar keamanan pangan tersebut.

Di sisi lain, Bapanas juga menginstruksikan badan usaha milik negara di sektor pangan untuk segera mendistribusikan pasokan produk mereka ke jaringan ritel modern demi mengantisipasi kekosongan varian premium.

"Bukan langka. Saya kira kan kami juga kunjung ke lapangan, melihat di ritel modern itu masih ada, (memang) tidak banyak tapi ada. Memang juga ada beras fortifikasinya. Ini kesempatan Bulog masuk. Bulog kan punya Befood, punya Punokawan, Setra Ramos. Nah Bulog mengisi kekurangan suplai, bukan langka. Ini diisi oleh Bulog," pungkas Ketut.

Artikel terkait

Rekomendasi