Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana melakukan penyesuaian Harga Acuan Penjualan (HAP) daging sapi menyusul adanya lonjakan harga sapi hidup yang didatangkan dari Australia. Rencana kebijakan ini diungkapkan di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
Langkah evaluasi tersebut diambil karena pergerakan harga komoditas sapi di tingkat internasional sudah sangat signifikan. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban biaya operasional pengadaan stok nasional dengan daya beli masyarakat di pasar domestik.
Deputi 1 Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, memberikan penegasan terkait urgensi koordinasi teknis antarkementerian dalam menanggapi situasi tersebut. Perizinan pembahasan pun telah diajukan kepada Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian.
"Kami akan mengadakan Rakornis Rapat Koordinasi Teknis), kemudian nanti akan dibawa ke Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) tentang penyesuaian harga (HAP) ini," kata Ketut saat ditemui di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Forum koordinasi tersebut nantinya akan membedah rincian biaya pendaratan (landed cost) sapi impor dari Australia serta pengaruhnya terhadap struktur harga daging karkas di Indonesia. Dilansir dari Money, perhitungan matang diperlukan untuk menentukan besaran kenaikan harga acuan tersebut.
"Kita coba hitung sehingga nanti pasti ada sedikit penyesuaian, karena mau tidak mau," ujar Ketut.
Meskipun terdapat indikasi kenaikan harga, pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasar agar tidak merugikan salah satu pihak. Perlindungan terhadap produsen tetap menjadi poin penting tanpa mengabaikan kondisi ekonomi konsumen.
"Tentu yang paling utama adalah bagaimana kita menjaga kenyamanan daripada konsumen," tutur Ketut.
Data dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa harga sapi bakalan di Australia saat ini berada pada rata-rata 4,32 dollar AS per kilogram. Jika diakumulasikan dengan biaya asuransi dan karantina, harga sapi hidup asal Australia mencapai Rp 77.177 per kilogram saat tiba di Indonesia.
Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementan, Makmun, memaparkan adanya selisih yang lebar antara biaya pengadaan dengan batas harga yang ditetapkan dalam regulasi saat ini. Kondisi tersebut menjadi landasan perlunya tinjauan ulang terhadap kebijakan harga di lapangan.
"Sementara HAP (Harga Acuan Penjualan) kita maksimalnya Rp 58.000 per kilo berat hidup," ujar Makmun.