Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan aliran uang senilai 1 juta dolar AS terkait kasus kuota haji pada Senin (27/4/2026). Penegasan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan dana yang diduga diperuntukkan bagi pihak tertentu.
Dodi S. Abdulkadir selaku perwakilan tim hukum menjelaskan bahwa tidak ada transaksi keuangan ilegal yang dilakukan oleh Yaqut dalam perkara tersebut. Dilansir dari Kompas, pihak pengacara menekankan bahwa klaim mengenai perintah pemberian uang adalah informasi yang tidak berdasar.
"Kami menegaskan tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara," kata Dodi S. Abdulkadir, salah satu tim kuasa hukum Yaqut.
Pihak pengacara juga menantang pembuktian atas segala pernyataan yang menyudutkan kliennya. Dodi meminta agar setiap tuduhan yang menyebutkan adanya instruksi dari mantan Menteri Agama tersebut dibuktikan melalui jalur hukum yang berlaku.
"Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami, atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah," ucap Dodi S. Abdulkadir.
Dodi menyatakan bahwa selama proses penyelidikan, kliennya tidak pernah dimintai klarifikasi mengenai keberadaan uang tersebut. Ia menyebut KPK tidak pernah melakukan konfrontasi data atau menanyakan alur distribusi dana yang disita kepada Yaqut.
"Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain," ujar Dodi S. Abdulkadir.
Menurut tim hukum, pemberitaan yang berkembang saat ini cenderung bersifat afirmatif dan menyudutkan. Hal tersebut dinilai telah menciptakan opini negatif di tengah masyarakat sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.
"Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien kami untuk memperoleh proses hukum yang adil," tutur Dodi S. Abdulkadir.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah memaparkan progres penyidikan terkait dana tersebut pada Senin (13/4). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan uang tersebut diduga akan dialokasikan untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
"Kami sudah lakukan penyitaan," ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Penyidik mengamankan uang tersebut dari seorang perantara yang memiliki inisial ZA. Achmad memastikan bahwa dana tersebut berhasil dicegah sebelum sempat berpindah tangan ke anggota parlemen yang menjadi target distribusi.
"Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus, sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," kata Achmad Taufik Husein.
Lembaga antirasuah saat ini terus melakukan pendalaman materiil untuk menelusuri asal-usul dana dan keterkaitan pihak lain dalam kasus ini.