Bambang Setyawan Gugat Praperadilan KPK Terkait Prosedur Tangkap Tangan

Bambang Setyawan Gugat Praperadilan KPK Terkait Prosedur Tangkap Tangan
Foto: Ilustrasi Bambang Setyawan Gugat Praperadilan KPK Terkait Prosedur Tangkap Tangan.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026). Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan prosedur operasi tangkap tangan (OTT) dan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

Dilansir dari Nasional, kuasa hukum pemohon menilai bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Bambang Setyawan berargumen bahwa status tersangka dan penahanan yang dijalani saat ini merupakan bentuk pelanggaran prosedur peradilan.

Ade Kurniawan, Kuasa Hukum Bambang Setyawan, menyatakan bahwa inti dari permohonan ini adalah pengujian terhadap proses penangkapan kliennya oleh penyidik KPK.

"Jadi pokok dari praperadilan kita ini, operasi tertangkap tangan itu yang kita uji," kata Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Ade menambahkan bahwa penyidikan terhadap kliennya harus segera dihentikan demi hukum.

"Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon," ucap Ade.

Tim hukum lainnya menekankan bahwa sebagai seorang hakim aktif, Bambang Setyawan memiliki perlindungan hukum khusus terkait prosedur penangkapan. Mereka merujuk pada keharusan adanya izin dari pimpinan instansi tertinggi peradilan sebelum tindakan paksa dilakukan.

"Bahwa meskipun Pasal 95 ayat (4) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan, namun terhadap Pemohon yang notabene sebagai hakim, maka terikat dengan Pasal 98 KUHAP yang mewajibkan harus berdasarkan izin dari Ketua Mahkamah Agung terlebih dahulu," kata Bambang Wirawan, Kuasa Hukum Bambang Setyawan lainnya.

Selain masalah perizinan, pihak pemohon mendalilkan bahwa KPK belum mengantongi minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan Bambang sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan pengacara, uang senilai Rp850 juta yang disita sebagai barang bukti tidak ditemukan langsung pada penguasaan kliennya.

Bambang Setyawan juga mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya ditetapkan. Dalam petitumnya, ia menuntut pengembalian barang bukti berupa uang tunai sebesar USD 50.000, satu unit Samsung Galaxy Z Fold 6, serta satu unit iPhone 12 Pro Max.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 18 Mei 2026 untuk agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Hakim tunggal yang memimpin perkara ini direncanakan akan membacakan putusan akhir pada 22 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi