Baleg DPR Soroti Dualisme Otoritas Penghitung Kerugian Negara

Baleg DPR Soroti Dualisme Otoritas Penghitung Kerugian Negara
Foto: Ilustrasi Baleg DPR Soroti Dualisme Otoritas Penghitung Kerugian Negara.

Perbedaan penafsiran mengenai lembaga yang memiliki wewenang untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi kini menjadi perhatian serius. Isu ini memicu perdebatan antara kubu formalis dan progresif terkait penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Diskursus baru dalam penegakan hukum korupsi mencuat setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan otoritas tunggal yang berwenang menghitung kerugian negara.

Pandangan MK ini dinilai selaras dengan penjelasan Pasal 603 KUHP baru. Aturan tersebut menetapkan bahwa basis penghitungan kerugian negara harus bersumber dari audit lembaga negara audit keuangan, yaitu BPK.

Langkah berbeda diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai respons atas keputusan tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru. Kejagung menyatakan bahwa mandat menghitung kerugian negara tidak mutlak milik BPK saja, melainkan BPKP dan akuntan publik juga memiliki wewenang sah.

Sikap Kejagung ini mendapat dukungan dari mantan Pimpinan KPK, Amien. Menurut penilaian Amien, Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung jauh lebih tepat untuk diikuti ketimbang menyerahkan otoritas mutlak kepada BPK.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa kepastian mengenai lembaga yang berwenang sangat krusial demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Langkah penegakan hukum dinilai tidak boleh terjebak dalam multitafsir yang membingungkan.

"Semangatnya adalah KUHP yang baru dengan Pasal 603-604 terkait dengan kerugian negara dan keuntungan bagi perorangan, korporasi maupun juga semangatnya tentunya adanya kehilangan perekonomian keuangan negara atau berkekurangannya," ujar Bob saat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Kajian Teoretis dan Pemantauan Undang-Undang BPK

Baleg DPR RI berencana melibatkan sejumlah pakar hukum guna membedah dualisme penafsiran ini secara mendalam. Kehadiran Prof Romli Atmasasmita diharapkan mampu memberikan pandangan akademik yang kuat untuk mengurai perdebatan pasca Putusan MK Nomor 28.

"Dan diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoritis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28," lanjut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Bob Hasan menggarisbawahi bahwa Putusan MK Nomor 28 sejatinya sudah jelas menetapkan satu lembaga tunggal agar tidak memicu kerancuan dalam praktik hukum di lapangan.

"Nah ini ada satu dispute menurut saya, angle dari manapun, perspektif dari manapun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir. Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Hanya satu, tunggal," katanya.

Selain itu, Baleg DPR RI berkomitmen untuk mengawasi jalannya implementasi Undang-Undang BPK, terutama ketentuan pada Pasal 10 Ayat (1).

"Bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi