Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji peluang revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam rapat dengar pendapat umum di Jakarta pada Senin (18/5/2026). Langkah ini diambil guna mengharmonisasi aturan penanganan korupsi pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mengenai kewenangan tunggal menetapkan kerugian negara, seperti dilansir dari Nasional.
Parlemen mengundang sejumlah pakar, yakni Romli Atmasasmita, Amin Sunaryadi, dan Firman Wijaya untuk membedah perbedaan tafsir pasal. Penyelarasan difokuskan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional agar tidak memicu tumpang tindih regulasi di lapangan.
ÔÇ£Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor,ÔÇØ kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Peninjauan aturan tersebut mendesak dilakukan demi menyikapi putusan hukum tertinggi. Ketegasan dari lembaga peradilan diperlukan agar tidak ada lagi keraguan mengenai instansi yang sah dalam mengaudit kerugian finansial negara.
ÔÇ£Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,ÔÇØ ucap Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Perbedaan pandangan disinyalir masih terjadi akibat adanya kebijakan internal dari aparat penegak hukum. Baleg mencermati adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung yang dinilai memperluas keterlibatan institusi lain dalam proses penghitungan tersebut.
ÔÇ£Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya,ÔÇØ kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Legislator asal Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa landasan hukum yang mengatur tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah sangat eksplisit. Regulasi itu mengunci peran BPK sebagai otoritas tunggal yang valid.
ÔÇ£Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,ÔÇØ jelas Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
DPR mengkhawatirkan dampak dari ketidakpastian hukum ini terhadap kinerja para pejabat di lingkungan pemerintahan. Harmonisasi ini diharapkan dapat melindungi aparatur sipil dari ancaman kriminalisasi yang disebabkan oleh kekeliruan tata usaha.
ÔÇ£Pemikiran beliau sangat diperlukan untuk menganalisis dampak regulasi internal seperti Surat Edaran Mahkamah Agung dan Surat Edaran Kejaksaan Agung terhadap kepastian hukum serta merumuskan formula ideal agar proses pembuktian di persidangan tidak menimbulkan fenomena kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau decisional paralysis di kalangan birokrasi,ÔÇØ tutur Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan tertanggal Senin (9/2/2026) menetapkan BPK sebagai satu-satunya badan yang sah untuk mengaudit dan menentukan nominal kerugian negara. Ketetapan hukum tersebut merujuk pada Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
ÔÇ£Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),ÔÇØ bunyi pertimbangan hukum MK.
Dasar hukum penguatan kewenangan tersebut juga diperkuat oleh regulasi spesifik mengenai institusi pemeriksa keuangan. Aturan itu menjamin legalitas penuh bagi BPK dalam menghitung dampak finansial dari tindakan pelanggaran hukum.