Badan Legislasi DPR RI mengkaji revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pascaputusnya perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 oleh Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit kerugian negara, dilansir dari Nasional pada Rabu (20/5/2026).
Persoalan ini memicu perdebatan mengenai apakah Badan Pemeriksa Keuangan menjadi satu-satunya lembaga yang berhak menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi.
Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru menyebutkan bahwa merugikan keuangan negara dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
ÔÇ£Kalau membaca Penjelasan Pasal 603 KUHP, menurut saya tidak ada tafsir lain bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, bukan lembaga lain,ÔÇØ kata Pujiyono kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2026).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret yang juga Ketua Komisi Kejaksaan ini menerangkan bahwa frasa tersebut bermakna perhitungan hanya bisa dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan audit keuangan.
ÔÇ£Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karakter demikian hanya dimiliki oleh BPK,ÔÇØ ujarnya.
Meskipun demikian, terdapat kendala berupa problem norma karena Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 sebelumnya pernah menyatakan bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak dimonopoli oleh BPK saja.
ÔÇ£Dalam putusan tersebut, menurut saya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak harus dibuktikan semata-mata oleh BPK. MK tidak memonopoli pembuktian kerugian negara pada BPK,ÔÇØ ucapnya.
Hal tersebut diputuskan agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak tersandera dan tetap efektif sehingga instansi lain seperti BPKP atau APIP tetap diperbolehkan menghitung kerugian negara.
ÔÇ£Karena itu, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), maupun auditor lain tetap diperbolehkan menghitung kerugian negara sebagai alat bukti sepanjang dapat diuji di persidangan,ÔÇØ katanya.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan pertimbangan hukum dari putusan terdahulu masih berlaku mutatis mutandis.
ÔÇ£Hanya saja, pada halaman 37 putusan tersebut, MK juga menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya tetap berlaku mutatis mutandis (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan), karena Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya,ÔÇØ jelasnya.
Kata belum bergeser tersebut dinilai mengindikasikan bahwa Mahkamah Konstitusi belum mengesampingkan putusan yang pernah dibuat sebelumnya.
ÔÇ£Apa artinya belum bisa bergeser? Artinya, Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai belum mengesampingkan putusan terdahulu, termasuk Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012,ÔÇØ ujarnya.
Selain masalah norma, kendala teknis berupa lamanya proses penghitungan kerugian perkara korupsi yang sederhana oleh BPK juga menjadi sorotan serius karena memakan waktu minimal lima bulan hingga satu tahun.
ÔÇ£Rata-rata perhitungan kerugian keuangan negara, termasuk oleh BPK, untuk perkara korupsi yang sederhana saja paling cepat lima bulan. Bahkan ada yang hampir satu tahun baru keluar hasil perhitungan kerugian negaranya,ÔÇØ katanya.
Beban perkara korupsi sangat tinggi dengan rincian data tahun 2025 mencakup 1.590 perkara di kejaksaan, 115 perkara di KPK, dan 431 perkara di kepolisian.
ÔÇ£Mengaca pada problem teknis ini, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan biasanya memasukkan masa transisi, misalnya dalam putusan terkait pemilu, rangkap jabatan wakil menteri dengan komisaris, maupun Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai cacat formil,ÔÇØ katanya.
Guna mengatasi persoalan ini, terdapat tiga opsi solusi yang ditawarkan mulai dari pengajuan kembali judicial review, proses legislasi, hingga penyusunan teknis pelaksanaan norma lewat koordinasi BPK bersama aparat penegak hukum.
ÔÇ£Termasuk kemungkinan terobosan berupa delegasi kewenangan kepada instansi lain dengan penyamaan SOP (Standar Operasional Prosedur), sambil dilakukan penguatan kelembagaan BPK,ÔÇØ tambah dia.
Di pihak lain, Komisi Pemberantasan Korupsi mengkhawatirkan keterbatasan sumber daya manusia yang ada pada lembaga BPK untuk melayani seluruh permintaan penegak hukum.
ÔÇ£Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani,ÔÇØ kata Asep dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan telah ada pembahasan sejumlah opsi termasuk rencana BPK memberikan petunjuk metodologi dan sertifikasi kepada auditor instansi lain.
ÔÇ£Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungannya dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor) bisa menghitung,ÔÇØ ujarnya.
Hingga kini Biro Hukum KPK masih mendalami putusan tersebut sementara penanganan perkara dugaan korupsi yang menggunakan perhitungan BPKP dipastikan tetap berjalan.
ÔÇ£Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri,ÔÇØ ucap dia.
Adapun perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan pada Senin (9/2/2026) tersebut merupakan gugatan dari mahasiswa Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang mengeluhkan ketidakpastian hukum atas batas penetapan kerugian negara.
ÔÇ£Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,ÔÇØ kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.