Aktivitas membakar sampah secara sembarangan di lingkungan pemukiman tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana. Tindakan tersebut dinilai melanggar regulasi pengelolaan sampah yang berlaku di Indonesia.
Larangan mengenai pembakaran sampah secara serampangan ini dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan aturan ini, masyarakat dilarang mengolah sampah dengan metode yang memicu pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pasal 29 ayat (1) huruf g UU Nomor 18 Tahun 2008 menetapkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Regulasi ini menegaskan bahwa pembakaran tidak boleh dilakukan asal-asalan, terutama pada kawasan padat penduduk.
Asap dari pembakaran sampah, khususnya jenis plastik dan limbah rumah tangga, mengandung zat berbahaya bagi kesehatan dan udara. Oleh karena itu, pemusnahan sampah harus memenuhi standar teknis tertentu agar tidak memicu dampak buruk.
UU Nomor 18 Tahun 2008 turut memuat ancaman pidana bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah, seperti dilansir dari Kompas. Pasal 40 dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi pengelola sampah yang melakukan pelanggaran hukum secara sengaja.
Apabila pengelolaan sampah yang melawan hukum tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran, atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijatuhi hukuman. Sanksinya berupa pidana penjara antara 4 hingga 10 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 5 miIiar.
Sementara itu, jika pelanggaran tersebut terjadi karena unsur kelalaian, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun. Pelaku juga menghadapi denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 2 miIiar.
Mekanisme Pengaduan dan Alternatif Pengelolaan
Warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas pembakaran sampah secara liar dapat mengajukan laporan. Pengaduan bisa diteruskan kepada aparat pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, ataupun pihak kepolisian setempat.
Tindakan membakar sampah secara terbuka ini juga dinilai bertentangan dengan peraturan daerah (perda) di berbagai wilayah. Sebagai solusi, masyarakat disarankan mengolah limbah rumah tangga dengan memilahnya, melakukan daur ulang, atau menggunakan jasa pengangkutan sampah resmi.