Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memperingatkan masyarakat mengenai risiko keamanan dari kebiasaan memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Praktik ini dinilai membuka peluang besar bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan data pribadi penduduk.
Dilansir dari Regional, Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahwa e-KTP sebenarnya sudah dibekali cip elektronik yang menyimpan informasi kependudukan secara aman. Penggunaan salinan fisik berupa fotokopi justru dianggap meningkatkan kerentanan terhadap ancaman kebocoran data sensitif pemiliknya.
Data yang tersimpan dalam identitas tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga informasi biometrik. Namun, hingga saat ini berbagai instansi seperti perbankan, penyedia layanan, hingga hotel masih sering mewajibkan lampiran fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi utama.
Teguh menegaskan bahwa kerugian akibat penyebaran salinan identitas ini bukan lagi sekadar potensi, melainkan ancaman nyata di ruang digital. Penggunaan data tanpa izin untuk aktivitas ilegal kini semakin marak terjadi seiring percepatan transformasi teknologi.
"Risiko penyalahgunaan data pribadi pun bukan lagi ancaman abstrak. Data e-KTP kerap digunakan tanpa izin untuk pinjaman online ilegal, registrasi kartu SIM, hingga modus penipuan digital. Di tengah percepatan transformasi digital, data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang rawan diperjualbelikan," tegas Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Sebagai langkah proteksi, pemerintah saat ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini mewajibkan setiap pihak yang memproses data untuk mendapatkan persetujuan pemilik dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan informasi tersebut.
Selain UU PDP, perlindungan kerahasiaan penduduk juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan ini kemudian diperkuat melalui UU Nomor 24 Tahun 2013 yang memberikan mandat kepada negara untuk menjaga keamanan data warga.
| Regulasi | Isi Utama | Relevansi dengan e-KTP |
|---|---|---|
| UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) | Mengatur perlindungan data pribadi, persetujuan pemilik data, tujuan pemrosesan | Melindungi NIK dan data identitas dari penyalahgunaan |
| UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 | Mengatur administrasi kependudukan dan kerahasiaan data penduduk | Dasar pengelolaan data kependudukan oleh negara |
| UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) | Mengatur keamanan transaksi dan data di ruang digital | Relevan untuk kasus penyalahgunaan data lewat sistem elektronik |
| Sanksi UU PDP | Penjara hingga 5 tahun + denda miliaran rupiah | Menjerat pelaku pencurian/penyebaran data pribadi |
Aspek keamanan digital dalam transaksi juga dipayungi oleh UU ITE yang mengatur integritas data di sistem elektronik. UU PDP sendiri menetapkan sanksi berat berupa hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga miliaran rupiah bagi pelanggar yang menyalahgunakan data pribadi orang lain.
Masyarakat disarankan untuk lebih selektif dan memberikan tanda air (watermark) pada fotokopi e-KTP guna membatasi tujuan penggunaannya. Di sisi lain, instansi pemerintah dan swasta didorong segera beralih menggunakan perangkat pembaca kartu (card reader) untuk verifikasi identitas secara langsung.