Badan Gizi Nasional Waspadai Penipuan Jual Beli Titik Lokasi SPPG

Badan Gizi Nasional Waspadai Penipuan Jual Beli Titik Lokasi SPPG
Foto: Ilustrasi Badan Gizi Nasional Waspadai Penipuan Jual Beli Titik Lokasi SPPG.

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta jajaran internal serta masyarakat luas untuk mewaspadai maraknya dugaan praktik penipuan berkedok jual-beli titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), Minggu (17/5/2026).

Peringatan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyusul adanya oknum yang diduga menawarkan jasa pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi SPPG, dilansir dari Nasional. Oknum-oknum tersebut menjalankan modusnya dengan mengatasnamakan pejabat BGN, pemerintah, hingga kerabat dan relasi pejabat tertentu.

"BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut," ujar Sony Sonjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Hingga saat ini, tercatat sedikitnya tiga perkara dugaan tindak pidana terkait modus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum. Kasus pertama ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026 dengan 21 korban dan telah ditetapkan tersangkanya.

Kasus kedua berupa Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026 yang ditangani Polres Lombok Timur dengan status pemeriksaan saksi. Sementara kasus ketiga merupakan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026 yang juga tengah diproses hukum.

BGN terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memantau perkembangan penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk dari internal. Langkah antisipasi juga dilakukan dengan memberikan arahan kepada seluruh Kepala KPPG, Kepala Satgas MBG kabupaten/kota, Kareg SPPI, hingga Korwil SPPI agar segera melapor apabila menemukan indikasi serupa.

Informasi dari jajaran tersebut diminta untuk diteruskan langsung kepada pimpinan BGN guna mempercepat tindak lanjut dan koordinasi. Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap penawaran jasa kemudahan proses pendaftaran dengan imbalan tertentu, dan diminta segera melapor jika menjadi korban.

"Seluruh proses pelaksanaan program MBG harus berjalan sesuai ketentuan resmi dan tidak dipungut biaya oleh oknum manapun," ucap Sony Sonjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan dan informasi terkait dugaan penipuan ini melalui hotline SAGI 127 sebagai bentuk dukungan dalam mengawal program MBG agar tetap berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Artikel terkait

Rekomendasi