Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara terbatas bagi pegawainya mulai Jumat (10/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) namun tetap mengutamakan kelancaran fungsi pelayanan publik.
Sebagaimana dilansir dari Detik Health, Kepala BGN Dadan Hindayana menetapkan bahwa posisi-posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan hadir di kantor. Pembatasan ini bertujuan agar produktivitas lembaga tidak menurun selama masa penyesuaian sistem kerja tersebut.
Unit kerja seperti Inspektorat Utama dan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan menerapkan sistem kerja kombinasi. Skema yang berlaku adalah pembagian proporsi 50 persen bekerja dari kantor (WFO) dan 50 persen WFH yang diatur secara teknis pada setiap hari Senin dan Jumat.
"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.
Sejumlah profesi spesifik di lingkungan BGN dipastikan tidak mendapatkan jatah WFH karena tuntutan kehadiran fisik yang mendesak. Posisi tersebut mencakup Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tenaga ahli gizi, serta staf akuntan yang menangani operasional strategis di lapangan.
Pimpinan tinggi madya, pratama, serta Kepala KPPG diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat secara berjenjang. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh pegawai tetap mematuhi ketentuan jam kerja dan menjaga capaian target kinerja organisasi meskipun bekerja secara jarak jauh.
Kebijakan ini akan terus dipantau melalui proses evaluasi berkala oleh pihak manajemen Badan Gizi Nasional untuk menentukan efektivitasnya. Hingga saat ini, belum ada batas waktu akhir yang ditetapkan mengenai durasi pemberlakuan aturan kerja kombinasi tersebut.