Badan Gizi Nasional Resmi Tutup 27 SPPG di Sampang, Ini Alasan Terbaru 2026

Badan Gizi Nasional Resmi Tutup 27 SPPG di Sampang, Ini Alasan Terbaru 2026
Foto: Badan Gizi Nasional Resmi Tutup 27 SPPG di Sampang, Ini Alasan Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Keputusan ini diambil karena puluhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diketahui belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Sekretaris Satgas MBG Sampang, Sudarmanto, mengonfirmasi bahwa penutupan tersebut didasarkan pada surat resmi bernomor 2741/D.TWS/05/2026. Surat instruksi tersebut telah disampaikan langsung kepada pihak pengelola serta ditembuskan kepada Satgas MBG di wilayah setempat.

Langkah penutupan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengelola dapur gizi agar lebih disiplin dalam mematuhi regulasi yang berlaku. BGN menegaskan bahwa standar kesehatan dan kebersihan lingkungan menjadi prioritas utama dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat.

Proses Teguran Sebelum Penutupan Resmi

Sebelum keputusan penutupan diambil, pihak BGN bersama Satgas MBG Kabupaten Sampang sebenarnya sudah memberikan teguran kepada para pengelola. Namun, imbauan tersebut tidak segera ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

Karena tidak adanya respons cepat dari pihak pengelola untuk melengkapi fasilitas IPAL, BGN akhirnya memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional. Kebijakan ini merupakan upaya menjaga standar kualitas sanitasi pada setiap titik layanan gizi.

Daftar wilayah kecamatan di Kabupaten Sampang yang terdampak penutupan unit SPPG:

  • Kecamatan Sampang
  • Kecamatan Omben
  • Kecamatan Kedungdung
  • Kecamatan Robatal
  • Kecamatan Sokobanah
  • Kecamatan Pangarengan

Keenam wilayah tersebut menjadi fokus penertiban karena unit dapur di sana terbukti melanggar aturan teknis pengelolaan limbah yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat Pembukaan Kembali Operasional Dapur

Pihak berwenang memberikan kesempatan bagi 27 SPPG tersebut untuk beroperasi kembali jika mereka segera melakukan pembenahan. Syarat utamanya adalah melengkapi fasilitas pembuangan limbah sesuai dengan standar lingkungan yang dipersyaratkan.

Sudarmanto menjelaskan bahwa jika persyaratan pokok seperti IPAL sudah terpenuhi, unit-unit tersebut bisa kembali melayani masyarakat. BGN berkomitmen untuk memberikan izin operasional segera setelah verifikasi teknis di lapangan dinyatakan tuntas.

Informasi jumlah unit dapur pelayanan gizi di Kabupaten Sampang saat ini:

Keterangan Unit SPPG Jumlah Unit
Total Rencana Awal Dapur MBG 74 Unit
Unit yang Ditutup Sementara 27 Unit
Unit yang Masih Beroperasi 47 Unit

Data di atas menunjukkan bahwa saat ini hanya tersedia 47 unit dapur yang masih aktif melayani kebutuhan gizi di wilayah Sampang. Penurunan jumlah operasional ini merupakan dampak langsung dari kebijakan penertiban standar kelayakan lingkungan yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Artikel terkait

Rekomendasi