AXA Insurance Luncurkan Asuransi Karya Seni Berstandar Global

AXA Insurance Luncurkan Asuransi Karya Seni Berstandar Global
Foto: Ilustrasi AXA Insurance Luncurkan Asuransi Karya Seni Berstandar Global.

PT AXA Insurance Indonesia meluncurkan produk asuransi karya seni berstandar global bertajuk Fine Art & Collections Insurance di Jakarta pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini diambil untuk merespons pertumbuhan pasar seni dan kebutuhan perlindungan aset bernilai tinggi bagi kolektor maupun institusi seni di Indonesia.

Dilansir dari Money, kehadiran produk ini menyasar segmen spesifik yang memiliki nilai ekonomi serta sentimen pribadi yang kuat. Layanan ini mencakup perlindungan bagi berbagai koleksi seperti lukisan, patung, keramik, hingga benda mewah lainnya termasuk jam tangan dan perhiasan.

Presiden Direktur AXA Insurance Indonesia Laurent Bourson menjelaskan bahwa karakteristik aset seni memerlukan penanganan risiko yang berbeda dari aset umum lainnya.

"Kami melihat segmen karya seni dan aset bernilai tinggi sebagai area yang membutuhkan perlindungan yang sangat spesifik," ujar Laurent Bourson, Presiden Direktur AXA Insurance Indonesia.

Perusahaan menggandeng AXA XL untuk mengintegrasikan manajemen risiko internasional ke dalam pasar domestik guna memastikan keberlanjutan nilai koleksi tersebut.

"Melalui Fine Art & Collections Insurance dan kolaborasi dengan AXA XL, kami menghadirkan standar global dalam manajemen risiko serta perlindungan yang dirancang untuk menjaga nilai karya seni dan koleksi berharga secara berkelanjutan," lanjut Laurent Bourson, Presiden Direktur AXA Insurance Indonesia.

Produk asuransi ini telah mendapatkan izin serta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kolaborasi lintas batas ini mengandalkan pengalaman puluhan tahun dalam menangani manajemen risiko benda seni di berbagai negara.

Chief Executive Officer Asia AXA XL Sylvie Gleises menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mentransfer keahlian global mereka ke industri asuransi tanah air.

"Dengan pengalaman global selama lebih dari enam puluh tahun, AXA XL menghadirkan perlindungan Fine Art & Collections berstandar internasional ke Indonesia melalui kolaborasi dengan AXA Insurance," ujar Sylvie Gleises, Chief Executive Officer Asia AXA XL.

Selain memberikan proteksi finansial, perusahaan berkomitmen untuk terlibat dalam upaya pelestarian warisan budaya melalui jaringan ahli seni rupa yang mereka miliki secara global.

"Komitmen kami bukan hanya menyediakan asuransi, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi nilai karya seni dan menjaga warisan budaya melalui jaringan ahli seni rupa global," tambah Sylvie Gleises, Chief Executive Officer Asia AXA XL.

Inovasi produk ini muncul di saat OJK tengah berupaya memacu kontribusi sektor perasuransian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. OJK menargetkan pertumbuhan industri asuransi mencapai angka 5 hingga 7 persen per tahun demi mendukung stabilitas ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyoroti perlunya industri tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi makro.

"Tantangan utama sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) adalah memastikan pertumbuhan industri dapat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Regulator menekankan pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko untuk mencapai target kontribusi sektor keuangan yang lebih signifikan bagi pendanaan ekonomi nasional.

"Dibutuhkan kebijakan dan regulasi yang tepat dan dapat bermanfaat bagi industri PPDP untuk menjaga stabilitas kinerja," imbuh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Saat ini, tingkat kontribusi dana kelolaan asuransi dan dana pensiun terhadap ekonomi Indonesia dinilai masih cukup rendah jika dibandingkan dengan potensi yang ada.

"Sehingga dana pensiun dan asuransi itu justru berkontribusi untuk pendanaan di ekonomi, di sektor keuangan. Di kita itu relatif masih rendah, masih sekitar 6 persen," ucap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi