Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kesalahan fatal dalam menghitung kerugian negara kasus pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan tersebut disampaikan Agung saat menjadi ahli meringankan bagi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
Penilaian tersebut didasari pada Laporan Hasil Audit (LHA) yang dianggap tidak akurat dalam memisahkan sumber pendanaan proyek tersebut. Sebagaimana dilansir dari Nasional, proses penghitungan kerugian negara diduga tidak memenuhi prinsip dasar hukum pidana mengenai pertanggungjawaban individual.
ÔÇ£Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara ini justru menambah satu masalah lagi yaitu mencampuradukkan pengadaan laptop Chromebook yang dananya bersumber dari APBN dengan dana yang bersumber dari APBD. Ini adalah titik kesalahan yang sangat-sangat fatal,ÔÇØ ujar Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Agung menjelaskan bahwa pencampuran data anggaran pusat dan daerah tersebut berdampak pada kekeliruan identifikasi subjek hukum yang bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa kementerian tidak memiliki wewenang hukum atas penggunaan anggaran yang bersumber dari daerah.
ÔÇ£Penting digarisbawahi bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pengguna anggaran, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan yang bersumber dari APBD,ÔÇØ tegas Agung.
Ahli tersebut juga menyoroti ketiadaan bukti hubungan sebab-akibat atau kausalitas dalam audit BPKP terkait dugaan penggelembungan harga. Menurutnya, posisi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai penyedia e-katalog seharusnya diperiksa lebih mendalam.
ÔÇ£Dengan menggunakan narasi sederhana dapat dilihat dengan jelas bahwa dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini yang menayangkan laptop dan spesifikasinya adalah LKPP melalui e-katalog,ÔÇØ kata Agung.
Ia berpendapat bahwa pembuktian perbuatan melawan hukum dalam skema mark up harga memerlukan pembuktian adanya kesepakatan gelap antara pelaksana teknis di LKPP dengan pihak distributor. Namun, Agung menilai audit yang ada mengabaikan peran krusial lembaga tersebut dalam proses penentuan harga barang.
ÔÇ£Berarti untuk mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pemahalan harga, harus dibuktikan dengan adanya persekongkolan antara pejabat di LKPP yang menjadi pelaksana teknis PBJ dengan prinsipal distributor dan penyedia,ÔÇØ kata Agung.
Agung menyimpulkan bahwa kegagalan auditor dalam mengungkap keterlibatan pihak-pihak utama yang mengelola sistem pengadaan barang membuat hasil audit tersebut cacat secara substansial. Hal ini menyebabkan LHA tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.
ÔÇ£Jika memang terjadi persekongkolan maka pihak yang mula-mula harus bertanggung jawab adalah LKPP, prinsipal dan penyedia. Faktanya adalah auditor BPKP melalui LHA kerugian negaranya tidak mengungkap hal ini sama sekali,ÔÇØ imbuh Agung lagi.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan diduga memperkaya diri hingga Rp 809 miliar melalui investasi korporasi. Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret pejabat kementerian lainnya seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
| Terdakwa | Vonis/Tuntutan Hukuman | Denda/Uang Pengganti |
|---|---|---|
| Sri Wahyuningsih | 4 Tahun Penjara | Rp 500 Juta |
| Mulyatsyah | 4,5 Tahun Penjara | Rp 2,28 Miliar (Uang Pengganti) |
| Ibrahim Arief | 15 Tahun Penjara (Tuntutan) | Rp 16,9 Miliar (Uang Pengganti) |
Dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah menerima vonis hakim pada 30 April 2026. Sementara itu, persidangan terus berlanjut untuk menentukan status hukum Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief di bawah jeratan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.