Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan fungsi perbedaan warna latar belakang foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Perbedaan warna merah dan biru tersebut digunakan sebagai indikator klasifikasi tahun kelahiran penduduk guna mempercepat proses identifikasi dokumen.
Penggunaan warna ini secara spesifik membedakan antara warga yang lahir pada tahun ganjil dan tahun genap. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Money, penduduk dengan tahun kelahiran genap seperti 1990 atau 1994 akan memiliki latar belakang foto berwarna biru, sedangkan warna merah diperuntukkan bagi pemilik tahun lahir ganjil.
Teguh Setyabudi menegaskan bahwa kebijakan teknis ini merupakan bagian dari upaya efisiensi layanan publik. Sistem ini membantu petugas kependudukan dalam membedakan serta memverifikasi dokumen identitas secara visual dengan lebih cepat saat proses administrasi berlangsung.
"Foto latar belakang merah digunakan untuk penduduk dengan tahun lahir ganjil, sedangkan warna biru untuk penduduk yang lahir di tahun genap," ujar Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Selain kategori warna bagi Warga Negara Indonesia (WNI), terdapat pula warna latar belakang oranye yang dikhususkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memegang izin tinggal di Indonesia. Hal ini menjadi pembeda utama dalam basis data kependudukan nasional untuk memisahkan status kewarganegaraan secara instan.
Bagi masyarakat yang kehilangan kartu identitas, Ditjen Dukcapil melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa pengurusan KTP baru tidak memerlukan surat pengantar RT/RW. Prosedur ini merujuk pada Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 yang menyederhanakan birokrasi layanan kependudukan.
Warga cukup membawa dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga ke kantor Dukcapil terdekat. Layanan ini tetap bisa diakses meskipun pemohon berada di luar domisili asal, termasuk melalui layanan jemput bola atau kantor kecamatan yang menyediakan fasilitas cetak.
Proses verifikasi dilakukan melalui pengecekan database biometrik sehingga pemohon tidak perlu melakukan perekaman ulang sidik jari atau iris mata. Pencetakan KTP baru untuk kasus kehilangan akan menggunakan elemen data yang sama dengan kartu sebelumnya dan dipastikan tanpa pungutan biaya atau gratis.