Aturan Terbaru PPh Final UMKM 0,5 Persen: Apakah Selebgram Masuk Kategori?

Aturan Terbaru PPh Final UMKM 0,5 Persen: Apakah Selebgram Masuk Kategori?
Foto: Aturan Terbaru PPh Final UMKM 0,5 Persen: Apakah Selebgram Masuk Kategori?. (Illustration by Pexels)

Pemerintah resmi memperbarui peta permainan pajak bagi para pelaku usaha mandiri di tanah air. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, regulasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM mengalami perombakan besar.

Aturan baru ini merupakan revisi atas kebijakan terdahulu yang tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Sejak diundangkan pada 22 April 2026, pemerintah mulai memperketat kriteria penerima tarif pajak murah sebesar 0,5 persen tersebut.

Langkah ini sengaja diambil untuk menyaring lebih detail siapa saja yang benar-benar berhak memangkas setoran pajaknya. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pegiat dunia digital dan berbagai entitas bisnis lainnya.

Daftar Wajib Pajak yang Berhak Mendapat Fasilitas

Pemerintah kini membatasi ruang gerak pemanfaatan insentif pajak murah ini agar lebih tepat sasaran. Jika sebelumnya ruangnya terkesan longgar, kini aturan terbaru menegaskan batasan yang lebih spesifik.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) dalam aturan tersebut, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini eksklusif hanya diberikan kepada tiga kelompok utama. Kelompok ini dianggap sebagai penopang ekonomi yang membutuhkan dukungan insentif.

Berikut adalah kelompok wajib pajak yang masih bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Individu yang menjalankan usaha dengan omzet tertentu.
  • Perseroan Perorangan: Badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja sebagai pendiri sekaligus pemegang saham.
  • Koperasi: Entitas ekonomi rakyat yang terdaftar resmi sebagai wajib pajak.

Mengenai batas maksimal omzet, syarat kuantitatifnya sebenarnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya. Pelaku usaha tidak boleh memiliki pendapatan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak untuk bisa menggunakan tarif ini.

Namun, yang perlu dicatat adalah formula perhitungannya yang kini lebih ketat. Seluruh pendapatan usaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, akan dihitung secara kumulatif.

Penghitungan dilakukan berdasarkan peredaran bruto sebelum dipotong oleh diskon penjualan atau potongan tunai jenis apa pun. Hal ini menuntut ketelitian lebih bagi pemilik usaha dalam mencatat omzet kotor mereka.

Kabar baiknya, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan insentif ini. Selama omzet tahunan tidak menembus angka Rp4,8 miliar, tarif 0,5 persen bisa terus dinikmati tanpa batasan tahun.

Nasib Pajak Selebgram, Influencer, hingga Pekerja Seni

Ketentuan PPh Final terbaru yang disahkan di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini membawa perubahan signifikan bagi pekerja bebas. Kelompok ini secara resmi dikecualikan dari pemanfaatan tarif murah 0,5 persen.

Pekerja jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dan dokter tidak lagi bisa menggunakan skema UMKM. Termasuk juga konsultan, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penilai, aktuaris, hingga tenaga ahli sejenisnya.

Larangan ini juga menyasar sektor seni dan ekonomi kreatif yang tengah berkembang pesat di era digital. Para pelaku di bidang ini dianggap memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda dengan pedagang atau pelaku UMKM biasa.

Daftar profesi seni dan kreatif yang tidak dapat lagi menggunakan fasilitas PPh Final UMKM:

  • Dunia Hiburan: Pemain musik, penyanyi, pembawa acara, pelawak, bintang film, bintang sinetron, dan pemain drama.
  • Dunia Kreatif: Sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, penari, pemahat, hingga pelukis.
  • Digital Creator: Influencer, selebgram, bloger, serta vloger yang aktif di berbagai platform media sosial.

Pemerintah mengategorikan pendapatan dari endorsement, sponsor, hingga periklanan digital ke dalam kelompok jasa pekerjaan bebas. Hal ini dikarenakan pendapatan tersebut didapat dari keahlian individu, bukan dari peredaran barang dagangan UMKM.

Alhasil, pendapatan dari sektor ini wajib menggunakan skema pajak normal dengan tarif progresif Pasal 17. Selain itu, mereka juga bisa memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) jika memenuhi syarat tertentu.

Aturan Khusus untuk Koperasi dan Masa Transisi Badan Usaha

Poin krusial ketiga dalam regulasi ini menyasar pada perubahan manajemen waktu bagi badan hukum koperasi. Fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen untuk koperasi tidak lagi berlaku selamanya seperti sebelumnya.

Koperasi kini dibatasi hanya boleh menggunakan tarif tersebut maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Setelah masa tersebut habis, koperasi diwajibkan beralih ke skema pajak normal berdasarkan laba bersih.

Lalu, bagaimana dengan nasib badan usaha lain seperti CV, Firma, BUMDes, atau PT (selain perseroan perorangan)? Banyak dari entitas ini yang selama ini sudah terlanjur menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Ketentuan masa transisi bagi badan usaha yang sudah menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen:

Kategori Badan Usaha Masa Berlaku Fasilitas
PT (Perseroan Terbatas) Umum 3 Tahun Pajak
CV, Firma, dan BUMDes 4 Tahun Pajak
Koperasi (Aturan Baru) 4 Tahun Pajak
Perseroan Perorangan Tidak Terbatas (Selama Omzet < Rp4,8 M)

Pemerintah memberikan masa transisi yang dianggap adil bagi badan usaha yang sudah terdaftar sebelum aturan ini terbit. Mereka diperbolehkan melanjutkan pemanfaatan tarif murah tersebut sampai tenggat waktu haknya habis sesuai aturan lama.

Langkah ini diambil agar perusahaan skala menengah-atas mulai terbiasa dengan sistem pembukuan akuntansi yang transparan. Pemerintah mendorong agar setoran pajak berbasis pada laba bersih yang dihasilkan, bukan sekadar dari total omzet kotor.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta keadilan pajak antara pelaku usaha kecil dengan pekerja profesional yang berpenghasilan tinggi. Transparansi keuangan pun diharapkan meningkat seiring dengan kewajiban pembukuan yang lebih rapi.

Artikel terkait

Rekomendasi