Aturan Terbaru, Influencer dan Dokter Tak Bisa Lagi Pakai Pajak UMKM 0,5% di 2026

Aturan Terbaru, Influencer dan Dokter Tak Bisa Lagi Pakai Pajak UMKM 0,5% di 2026
Foto: Aturan Terbaru, Influencer dan Dokter Tak Bisa Lagi Pakai Pajak UMKM 0,5% di 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah baru saja menerbitkan aturan pajak terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah perubahan ketentuan pada Pasal 56. Pasal ini mengatur mengenai pengenaan PPh final bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tertentu.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menegaskan kembali bahwa wajib pajak dalam negeri dengan omzet tertentu tetap dikenai PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan ini berlaku bagi penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha mereka.

Berdasarkan bunyi Pasal 56 ayat (1), pajak penghasilan yang bersifat final ini akan dikenakan atas penghasilan usaha yang diterima wajib pajak. Meskipun tarifnya tetap 0,5%, namun tidak semua jenis pendapatan bisa menggunakan skema ini.

Pemerintah memberikan batasan yang lebih ketat mengenai siapa saja yang boleh menikmati fasilitas pajak ringan tersebut. Terdapat pengecualian khusus untuk penghasilan yang berasal dari jasa terkait pekerjaan bebas.

Artinya, pendapatan yang diperoleh individu dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak masuk dalam kategori yang bisa menggunakan PPh final 0,5%. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam beleid yang baru saja diundangkan.

Daftar Profesi yang Dikecualikan

Aturan terbaru ini juga memperjelas jenis pekerjaan apa saja yang masuk dalam kelompok pekerjaan bebas. Kelompok ini terdiri dari para tenaga ahli yang memiliki lisensi atau keahlian khusus di bidangnya.

Beberapa profesi tenaga ahli yang disebutkan dalam peraturan tersebut meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dan dokter. Selain itu, profesi seperti konsultan, notaris, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga termasuk di dalamnya.

Profesi lain yang setara seperti penilai, aktuaris, dan bidang serupa lainnya juga tidak diperbolehkan menggunakan skema PPh final 0,5%. Mereka diwajibkan mengikuti ketentuan pajak umum bagi pekerjaan bebas.

Daftar lengkap profesi pekerjaan bebas yang tidak bisa menggunakan PPh final 0,5%:

  • Tenaga ahli medis seperti dokter dan tenaga kesehatan profesional lainnya.
  • Praktisi hukum dan administrasi seperti pengacara, notaris, dan PPAT.
  • Tenaga teknis dan audit seperti arsitek, akuntan, penilai, serta aktuaris.
  • Pekerja seni dan hiburan seperti penyanyi, aktor, sutradara, pemusik, pelawak, dan model.
  • Pekerja kreatif digital seperti konten kreator, influencer, selebgram, bloger, dan vloger.
  • Profesi pendukung lainnya seperti agen asuransi, agen iklan, pengawas proyek, dan distributor MLM.

Daftar di atas menunjukkan bahwa pemerintah kini menyasar lebih banyak kategori profesi modern. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan pajak bagi seluruh wajib pajak sesuai dengan jenis penghasilannya.

Fokus pada Kreator Konten Digital

Hal yang cukup menarik dalam aturan ini adalah penyebutan secara spesifik mengenai industri kreatif digital. Untuk pertama kalinya, pemerintah secara tegas memasukkan konten kreator ke dalam kategori pekerjaan bebas.

Para pembuat konten yang aktif di berbagai platform daring kini tidak bisa lagi menggunakan tarif pajak UMKM 0,5%. Mereka disetarakan dengan profesi profesional lainnya dalam hal kewajiban perpajakan.

Kategori ini mencakup influencer, selebgram, hingga vloger yang mendapatkan penghasilan dari media sosial. Begitu pula dengan bloger dan profesi serupa lainnya yang membagikan konten secara online.

Selain para kreator digital, kelompok olahragawan, pelatih, pengajar, dan penceramah juga masuk dalam daftar pengecualian. Termasuk juga moderator, peneliti, penerjemah, dan penasihat yang memberikan jasa profesional.

Ringkasan ketentuan pengecualian pajak dalam PP Nomor 20 Tahun 2026:

Kategori Pengecualian Jenis Penghasilan/Profesi
Tenaga Ahli Dokter, Pengacara, Akuntan, Arsitek, Notaris, Aktuaris.
Pekerja Seni & Hiburan Aktor, Penyanyi, Sutradara, Model, Pelukis, Penari.
Kreator Digital Influencer, Selebgram, Vloger, Konten Kreator, Bloger.
Jasa Lainnya Agen Asuransi, Agen Iklan, Distributor MLM, Pengawas Proyek.
Sumber Luar Negeri Penghasilan dari luar negeri yang pajaknya sudah dibayar di sana.

Tabel tersebut merangkum poin-poin krusial mengenai siapa saja yang tidak bisa lagi memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan klasifikasi bagi setiap wajib pajak.

Ketentuan Penghasilan Lainnya

Selain mengenai jenis profesi, pemerintah juga mengatur tentang sumber penghasilan tertentu yang dikecualikan dari Pasal 56. Salah satunya adalah penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Apabila penghasilan tersebut sudah dikenai pajak atau terutang di luar negeri, maka tidak masuk dalam cakupan tarif final 0,5%. Ketentuan ini berlaku untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda.

Lebih lanjut, penghasilan yang memang sudah memiliki skema PPh final sendiri juga tetap dikecualikan. Begitu juga dengan jenis pendapatan yang menurut undang-undang bukan merupakan objek pajak.

Pemerintah berharap dengan adanya revisi ini, struktur perpajakan di Indonesia menjadi lebih rapi dan tepat sasaran. Masyarakat diharapkan dapat memahami posisi mereka sebagai wajib pajak sesuai dengan aturan terbaru.

Sebagai informasi tambahan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak ini nantinya digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif disebut sebagai Wajib Pajak (WP). WP memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Sementara itu, bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang benar-benar bergerak di bidang perdagangan atau industri manufaktur, fasilitas 0,5% umumnya masih bisa dinikmati. Namun, pastikan jenis usaha Anda tidak masuk dalam daftar pekerjaan bebas yang dilarang tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi