Aturan Terbaru 2026: Eksportir SDA Wajib Parkir DHE di Dalam Negeri, Tak Bisa Lagi Simpan Cuan di Luar Negeri

Aturan Terbaru 2026: Eksportir SDA Wajib Parkir DHE di Dalam Negeri, Tak Bisa Lagi Simpan Cuan di Luar Negeri
Foto: Aturan Terbaru 2026: Eksportir SDA Wajib Parkir DHE di Dalam Negeri, Tak Bisa Lagi Simpan Cuan di Luar Negeri. (Illustration by Pexels)

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait kewajiban bagi para eksportir komoditas sumber daya alam (SDA). Mulai Senin, 1 Juni 2026, seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor strategis wajib masuk sepenuhnya ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Aturan ini mewajibkan para pelaku usaha untuk memiliki tingkat kepatuhan penuh sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Langkah ini diambil pemerintah guna memperkuat cadangan devisa nasional dan stabilitas nilai tukar melalui pengelolaan yang lebih terintegrasi.

Transformasi Pengelolaan Devisa di Bawah Danantara

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis kini akan dilakukan melalui sistem satu pintu. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI ditunjuk sebagai lembaga yang mengoordinasikan proses ekspor ini secara nasional.

Purbaya menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan mulai berlaku efektif pada awal Juni, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional. Hal ini dikarenakan operasional kegiatan ekspor di lapangan tetap berjalan secara berkesinambungan tanpa henti.

Dalam konferensi pers yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, ia menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan standar kepatuhan hingga 100 persen. Kewajiban repatriasi ini berlaku bagi semua eksportir yang bergerak di sektor sumber daya alam unggulan Indonesia.

Ketentuan Teknis Penempatan Dana Eksportir

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, terdapat perbedaan durasi dan jumlah dana yang harus diparkir di dalam negeri antara sektor migas dan non-migas. Seluruh penempatan dana tersebut wajib dilakukan melalui rekening khusus pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Eksportir di sektor non-migas memiliki kewajiban untuk menyimpan 100 persen DHE SDA mereka di dalam negeri selama minimal satu tahun. Sementara itu, untuk eksportir di sektor migas, jumlah dana minimal yang wajib ditempatkan adalah sebesar 30 persen dengan durasi paling sedikit tiga bulan.

Pemerintah juga memberlakukan batasan baru mengenai konversi devisa ke mata uang asing maupun rupiah. Jika sebelumnya konversi diperbolehkan sepenuhnya, kini maksimal konversi yang diizinkan hanya sebesar 50 persen dari total nilai devisa yang masuk.

Rincian kewajiban penempatan DHE berdasarkan sektor komoditas :

Sektor Komoditas Persentase Penempatan Dana Durasi Minimal Penempatan Lembaga Keuangan
SDA Non-Migas 100% dari total DHE 12 Bulan Bank Himbara
SDA Migas Minimal 30% dari DHE 3 Bulan Bank Himbara

Data di atas merupakan ringkasan teknis yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha agar terhindar dari sanksi administratif atau hambatan operasional ekspor. Pemerintah menekankan bahwa penggunaan Bank Himbara bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan koordinasi aliran dana dalam jumlah besar.

Relaksasi Khusus bagi Mitra Bilateral

Meskipun aturan utamanya mewajibkan penggunaan Bank Himbara, pemerintah tetap menyediakan ruang fleksibilitas atau relaksasi bagi eksportir tertentu. Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan yang memiliki pembeli dari negara-negara yang sudah memiliki kerja sama perdagangan khusus dengan Indonesia.

Eksportir yang pembelinya berasal dari negara mitra dengan perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian dananya di bank luar Himbara. Namun, terdapat batasan ketat yang harus diikuti agar tidak mengganggu ketersediaan likuiditas devisa di dalam negeri.

Porsi dana yang boleh ditempatkan pada bank non-Himbara dibatasi maksimal hanya 30 persen dari total devisa. Jangka waktu penyimpanan di bank tersebut juga tidak diperbolehkan lebih dari tiga bulan, sesuai dengan keterangan resmi dari Menteri Keuangan.

Langkah ini merupakan bentuk keseimbangan antara kebijakan pengetatan devisa dan upaya menjaga hubungan perdagangan internasional. Dengan demikian, para eksportir tetap bisa menjalankan komitmen kontrak mereka dengan mitra luar negeri secara profesional.

Insentif Pajak dan Tarif PPh Nol Persen

Guna mendorong kepatuhan para pelaku usaha, pemerintah tidak hanya menerapkan kewajiban tetapi juga memberikan beragam insentif pajak yang menguntungkan. Hal ini dimaksudkan agar penempatan dana di dalam negeri terasa lebih kompetitif dibandingkan jika dana disimpan di luar negeri.

Salah satu insentif yang paling menarik adalah pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah daripada instrumen keuangan reguler. Bahkan, dalam skenario tertentu, tarif pajak atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE bisa menyentuh angka nol persen.

Daftar manfaat dan insentif bagi eksportir yang patuh terhadap PP 21/2026 :

  • Potongan tarif PPh atas bunga atau imbal hasil instrumen penempatan dana yang sangat kompetitif.
  • Peluang mendapatkan tarif PPh hingga 0 persen jika dana disimpan dalam jangka waktu yang lebih lama.
  • Kemudahan akses birokrasi melalui pengelolaan satu pintu di bawah koordinasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
  • Jaminan keamanan penempatan dana dalam Sistem Keuangan Indonesia yang diawasi langsung oleh otoritas terkait.
  • Relaksasi penempatan dana di bank mitra bagi perusahaan dengan perjanjian perdagangan bilateral.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pemerintah berusaha memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang mendukung penguatan ekonomi nasional. Purbaya Yudhi Sadewa memberikan contoh nyata mengenai perbedaan beban pajak yang akan dirasakan oleh para eksportir.

Sebagai perbandingan, pada instrumen surat utang atau obligasi reguler, hasil keuntungan atau yield biasanya dikenakan pajak sebesar 20 persen. Namun, bagi eksportir yang menaruh dananya melalui skema DHE SDA, pajak atas instrumen tersebut dihapuskan atau menjadi nol persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan memperkokoh ketahanan finansial Indonesia di masa depan. Seluruh aturan baru ini akan dipantau secara ketat untuk memastikan dampaknya terhadap ketersediaan valuta asing di pasar domestik tetap terjaga.

Artikel terkait

Rekomendasi