Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penegasan terkait pedoman pemakaian pengeras suara di masjid dan mushala selama bulan Ramadan 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kenyamanan beribadah bagi seluruh masyarakat, baik umat Muslim maupun warga di lingkungan sekitar tempat ibadah.
Dilansir dari Caritahu, penggunaan pengeras suara di Indonesia tetap diperbolehkan untuk berbagai aktivitas syiar Islam seperti adzan, iqamah, hingga kegiatan pengajian. Namun, operasionalnya harus mengikuti ketentuan teknis yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Pedoman teknis ini merujuk pada Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Aturan tersebut mencakup standar pemasangan hingga tata cara penggunaan perangkat audio di tempat ibadah.
Secara umum, perangkat audio masjid dibagi menjadi dua fungsi, yakni pengeras suara yang diarahkan ke dalam ruangan dan ke luar bangunan. Penggunaan suara luar ditujukan untuk penanda waktu shalat dan adzan, sementara suara dalam untuk kepentingan jamaah di lokasi.
Kemenag juga menetapkan batas maksimal volume suara untuk mencegah kebisingan yang berlebihan. Intensitas suara yang dihasilkan oleh speaker masjid diatur paling besar mencapai 100 dB (desibel) dengan kualitas rekaman yang harus dipastikan tetap jernih.
Pedoman Shalat Lima Waktu
Pengaturan durasi penggunaan suara luar dibedakan berdasarkan waktu shalat masing-masing. Untuk waktu Subuh, pembacaan Al-Qur'an atau selawat melalui pengeras suara luar diberikan batas waktu maksimal selama 10 menit sebelum adzan berkumandang.
Pada waktu Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya, durasi pembacaan ayat suci atau tarhim menggunakan speaker luar dibatasi paling lama 5 menit. Setelah adzan selesai dikumandangkan, seluruh rangkaian ibadah seperti doa dan shalat jamaah wajib beralih ke pengeras suara dalam.
Khusus untuk hari Jumat, pengelola masjid diperkenankan memutar rekaman Al-Qur'an atau selawat menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit sebelum adzan. Namun, penyampaian informasi petugas, laporan infaq, hingga khutbah Jumat sepenuhnya dilakukan melalui speaker dalam.
Ketentuan Ibadah Ramadan dan Hari Raya
Selama pelaksanaan bulan Ramadan 2026, kegiatan ibadah seperti shalat tarawih, ceramah keagamaan, serta tadarrus Al-Qur'an diarahkan menggunakan pengeras suara dalam. Hal ini bertujuan agar kekhusyukan jamaah tetap terjaga tanpa mengganggu ketenangan lingkungan luar.
Untuk momentum Idul Fitri dan Idul Adha, gema takbir dapat disiarkan melalui pengeras suara luar hingga batas waktu pukul 20.00 WIB. Setelah waktu tersebut, aktivitas takbir dilanjutkan menggunakan pengeras suara dalam ruangan.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha sendiri tetap diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar karena jumlah jamaah yang biasanya meluap hingga area halaman. Kemenag mengingatkan para takmir masjid dan panitia Ramadan untuk memperhatikan kefasihan pelafalan serta kualitas bunyi pengeras suara guna mendukung kelancaran syiar Islam.