Jemaah haji yang melaksanakan rangkaian ibadah pada musim haji 2026 wajib memahami tata cara berpakaian ihram dan berbagai larangannya sejak mulai mengambil miqat hingga tahallul. Ihram merupakan rukun haji yang menjadi penanda dimulainya niat ibadah secara syar'i melalui amalan tertentu.
Dilansir dari Detikcom, terdapat perbedaan mendasar antara pakaian ihram laki-laki dan perempuan. Laki-laki diwajibkan mengenakan dua helai kain putih tidak berjahit, sementara perempuan harus menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Ketentuan bagi laki-laki mengharuskan satu helai kain dililitkan dari pinggang hingga bawah lutut, sedangkan helai lainnya diselempangkan. Pada saat tawaf, jemaah laki-laki melakukan idhtiba' atau membuka bahu kanan dengan menyampirkan kain ke bawah ketiak kanan.
Penerapan idhtiba' didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa beliau melakukan tawaf dengan cara tersebut. Namun, jemaah disunnahkan menutup kembali kedua bahu setelah prosesi tawaf selesai dilakukan.
"Muhrim tidak boleh memakai gamis (baju), sorban, celana, topi, dan khuf (sepatu yang menutup mata kaki)," ujar Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar RA terkait larangan pakaian bagi laki-laki.
Bagi jemaah wanita, penggunaan cadar atau niqab serta sarung tangan dilarang selama masa ihram. Sebaliknya, penggunaan kaos kaki tetap diwajibkan bagi wanita karena kaki merupakan bagian dari aurat yang harus tertutup.
Terdapat sejumlah larangan ketat yang berlaku setelah jemaah berniat ihram, di antaranya dilarang mencukur rambut atau bulu tubuh, memotong kuku, hingga menggunakan wewangian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat memengaruhi keabsahan atau memerlukan denda (dam).
Selain larangan fisik, jemaah juga dilarang melakukan akad nikah, bersetubuh, mengucapkan kata-kata kotor, serta berbuat maksiat. Jemaah dianjurkan terus melafalkan talbiyah selama perjalanan menuju Makkah setelah melaksanakan salat sunnah ihram.