Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi memperketat kebijakan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi pelaku UMKM. Fokus utama aturan ini menyasar pada usaha yang dijalankan oleh pasangan suami-istri di seluruh Indonesia.
Dalam aturan terbaru, tarif istimewa tersebut hanya bisa dinikmati jika total omzet gabungan usaha suami dan istri tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan revisi atas PP 55/2022.
Dasar Hukum dan Masa Berlaku Aturan Baru
PP 20/2026 telah resmi diberlakukan oleh pemerintah sejak tanggal penerbitannya pada 22 April 2026 lalu. Regulasi ini mengubah cara penghitungan batasan omzet bagi pasangan suami-istri yang memiliki unit usaha.
Merujuk pada Pasal 58 PP 20/2026, batas maksimal omzet Rp4,8 miliar kini tidak lagi membedakan status perpajakan pasangan tersebut. Hal ini tetap berlaku meskipun pasangan suami-istri memiliki status pisah harta atau menjalankan kewajiban pajak secara terpisah.
Lebih lanjut, penghitungan omzet juga mencakup seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri. Artinya, semua pendapatan dari berbagai entitas bisnis milik pasangan tersebut akan diakumulasikan.
Poin penting dalam penghitungan ambang batas omzet gabungan meliputi:
- Seluruh peredaran bruto atau omzet yang dihasilkan dari usaha milik suami.
- Seluruh peredaran bruto dari usaha yang dijalankan oleh istri.
- Omzet dari setiap Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang dimiliki oleh keduanya.
Sebelum adanya revisi ini, penggabungan omzet hanya dilakukan jika pasangan memiliki perjanjian pemisahan harta secara tertulis. Kini, aturan tersebut menjadi lebih menyeluruh tanpa memandang status pemisahan aset pribadi.
Ilustrasi Penghitungan Pajak Pasangan Suami-Istri
Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami kebijakan ini, pemerintah memberikan ilustrasi melalui contoh kasus yang melibatkan Tuan A dan Nyonya Y. Simulasi ini menggambarkan bagaimana akumulasi omzet dapat menggugurkan hak penggunaan PPh Final 0,5%.
Berikut adalah rincian pendapatan keluarga Tuan A dan Nyonya Y selama tahun 2026:
| Pemilik Usaha | Jenis Usaha / Sumber Penghasilan | Jumlah Omzet (Rupiah) |
|---|---|---|
| Tuan A (Suami) | Pekerjaan Bebas Notaris | Rp3.000.000.000 |
| Perseroan AS | Industri Makanan Ringan (Milik Tuan A) | Rp1.000.000.000 |
| Nyonya Y (Istri) | Usaha Butik Pakaian | Rp2.000.000.000 |
| Perseroan YS | Restoran Waralaba (Milik Nyonya Y) | Rp500.000.000 |
| Total Gabungan | Akumulasi Omzet Keluarga | Rp6.500.000.000 |
Berdasarkan simulasi di atas, total peredaran bruto keluarga tersebut mencapai Rp6,5 miliar dalam satu tahun pajak. Angka ini telah melewati batas maksimal Rp4,8 miliar yang ditetapkan dalam peraturan terbaru.
Dampaknya, pada tahun pajak 2027, Perseroan AS, Nyonya Y, dan Perseroan YS tidak lagi diperbolehkan menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. Mereka diwajibkan menggunakan tarif pajak normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak umum.
Pengetatan aturan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan nasional, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Masyarakat diimbau untuk kembali memeriksa total omzet tahunan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru ini.