Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI merilis Buku Tuntunan Haji 2026 pada Senin (20/4/2026) untuk mempertegas perbedaan antara rukun dan amalan wajib haji bagi jemaah asal Indonesia. Aturan ini menekankan konsekuensi pembayaran denda atau dam bagi jemaah yang meninggalkan kewajiban selama di Tanah Suci.
Kewajiban membayar dam muncul apabila jemaah tidak melaksanakan salah satu dari lima rangkaian amalan wajib, yakni niat dari miqat, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah, serta thawaf wada. Meski tidak membatalkan haji, kelalaian terhadap amalan tersebut tetap menuntut kompensasi berupa penyembelihan hewan ternak.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, landasan mengenai aturan hadyu atau dam ini merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam kitab suci. Ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban berkurban bagi jemaah yang melaksanakan haji tamatu atau mereka yang mengalami kendala kesehatan saat berihram.
"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya." bunyi kutipan Surah Al-Baqarah ayat 196 dalam Buku Tuntunan Haji 2026.
Pemerintah juga mensosialisasikan jenis dam Isa'ah yang spesifik bagi pelanggar wajib haji dengan menyembelih seekor kambing. Mengenai lokasi pelaksanaan, Mudzakarah Perhajian tahun 2024 M/1446 H telah menetapkan kebijakan fleksibel terkait distribusi daging sembelihan tersebut.
"Penyembelihan dam dikhususkan di Tanah Haram menurut qaul adzhar. Allah SAW berfirman, 'Hewan dam sebagai hadiah yang disampaikan ke Ka'bah (Tanah Haram)." (QS Al-Maidah ayat 95). Apabila penyembelihan dilakukan di luar Tanah Haram maka tidak dianggap sah. Pendapat kedua (muqabilul adzhar) menyatakan bahwa penyembelihan dilakukan di luar Tanah Haram tetap dianggap sah dengan syarat hasil sembelihan tersebut dikirim dan didistribusikan ke Tanah Haram sebelum berubahnya daging. Sebab tujuan utama dam ialah daging, dan tujuan tersebut tercapai dengan dam di distribusikan ke Tanah Haram." tulis keterangan dalam buku panduan tersebut.
Kebijakan ini sejalan dengan harapan pihak otoritas Arab Saudi agar proses penyembelihan hewan dam dapat dilakukan di negara asal jemaah. Keputusan tersebut bertujuan agar manfaat distribusi daging kurban bisa menjangkau masyarakat di tanah air selama memenuhi syarat distribusi ke Tanah Haram.