Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur ulang tata cara penghitungan omzet bagi pasangan suami-istri.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penentuan batas peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang terikat dalam ikatan perkawinan. Aturan ini menyasar pasangan yang memilih melakukan pemisahan harta atau menjalankan hak perpajakan secara mandiri.
Ketentuan Penggabungan Omzet Suami-Istri
Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi suami-istri yang memiliki status Pisah Harta (PH) wajib menjumlahkan penghasilan bruto mereka. Hal yang sama berlaku bagi istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri atau berstatus Memilih Terpisah (MT).
Dalam skema ini, ambang batas omzet sebesar Rp4,8 miliar setahun tidak lagi dihitung secara individu. Besarnya peredaran bruto untuk menentukan kelayakan tarif PPh Final UMKM akan didasarkan pada total penggabungan omzet suami dan istri.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa fasilitas pajak tetap tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil. Pemerintah ingin menghindari praktik pemecahan omzet melalui status perpajakan yang berbeda dalam satu keluarga.
Cakupan penggabungan omzet ini juga diperluas melalui poin-poin berikut:
- Peredaran bruto yang bersumber dari usaha milik suami secara pribadi.
- Peredaran bruto yang didapatkan dari usaha milik istri secara pribadi.
- Seluruh omzet dari wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami.
- Seluruh omzet dari wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh istri.
Penegasan mengenai keterlibatan perseroan perorangan ini tercantum jelas dalam Pasal 58 ayat (3) PP 20/2026. Aturan tersebut menyatakan bahwa total omzet ditentukan dari gabungan peredaran bruto suami-istri beserta seluruh badan usaha perorangan yang mereka bentuk.
Konsekuensi Melampaui Batas Omzet
Apabila akumulasi pendapatan dari seluruh sumber tersebut melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka hak istimewa tarif 0,5 persen akan dicabut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 yang mengatur pengecualian wajib pajak.
Wajib pajak yang total omzet gabungannya melampaui batas tidak boleh lagi menggunakan skema PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya. Ketentuan ini memaksa pelaku usaha untuk beralih ke skema penghitungan pajak normal jika skala ekonominya sudah besar.
Berikut adalah ringkasan kriteria penggabungan sesuai peraturan terbaru:
| Kategori Unsur | Ketentuan Penggabungan |
|---|---|
| Status Perpajakan | Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) |
| Sumber Omzet | Usaha pribadi suami, istri, dan Perseroan Perorangan |
| Batas Ambang (Threshold) | Total gabungan maksimal Rp4,8 Miliar per tahun |
| Dampak Pelanggaran | Wajib menggunakan tarif normal di tahun berikutnya |
Tabel di atas merangkum bagaimana pemerintah melakukan sinkronisasi data pendapatan dalam satu lingkup rumah tangga. Kebijakan ini diharapkan dapat menutup celah penghindaran pajak melalui metode pemecahan omzet atau firm splitting.
Simulasi Perhitungan dalam Kasus Nyata
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita tinjau contoh kasus Tuan A dan Nyonya Y pada tahun pajak 2026. Tuan A bekerja sebagai notaris dengan omzet Rp3 miliar dan memiliki perseroan perorangan AZ dengan omzet Rp1 miliar.
Di sisi lain, Nyonya Y memiliki usaha butik dengan omzet sebesar Rp2 miliar. Selain butik, Nyonya Y juga mengelola sebuah perseroan perorangan bernama YS yang menghasilkan omzet sebesar Rp500 juta dalam setahun.
Jika dijumlahkan, total omzet dari pasangan ini beserta badan usaha perorangan mereka mencapai angka Rp6,5 miliar. Angka ini secara otomatis telah melewati batas maksimal penggunaan PPh Final UMKM yang ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar.
Sebagai konsekuensinya, Nyonya Y serta perseroan perorangan AZ dan YS kehilangan hak menggunakan tarif 0,5 persen pada tahun pajak 2027. Mereka diwajibkan menggunakan ketentuan umum pajak berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh atau norma penghitungan lainnya.
Penerbitan PP 20/2026 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan pajak bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan aturan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas UMKM oleh pihak yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi tinggi.