Pemerintah secara resmi memberlakukan regulasi terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai efektif berjalan pada 1 Juni 2026.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri. Hal tersebut bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan dari tantangan global.
Ketentuan Repatriasi bagi Eksportir SDA
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewajiban bagi para eksportir untuk membawa pulang hasil ekspor mereka ke tanah air. Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan para pelaku usaha ini bisa mencapai angka 100 persen.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik secara signifikan. Dengan likuiditas yang terjaga, nilai tukar rupiah akan lebih stabil dan pembiayaan pembangunan nasional menjadi lebih kuat.
Berikut adalah detail kewajiban penempatan dana berdasarkan sektor usaha:
- Eksportir Sektor Non-Migas: Wajib menempatkan seluruh atau 100 persen DHE SDA ke dalam rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan.
- Eksportir Sektor Migas: Wajib menyetorkan setidaknya 30 persen dari hasil ekspornya dengan jangka waktu penempatan paling sedikit tiga bulan.
Penjelasan di atas merinci perbedaan durasi dan besaran dana yang harus diparkir di dalam negeri berdasarkan sektor usahanya. Seluruh proses penempatan dana ini wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara atau BUMN.
Selain itu, pemerintah membatasi konversi devisa tersebut dari mata uang asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen. Batasan ini diterapkan agar pengelolaan devisa hasil ekspor tetap berjalan secara optimal di dalam sistem perbankan.
Insentif Pajak dan Kemudahan bagi Pengusaha
Pemerintah tidak hanya memberikan kewajiban, tetapi juga menyiapkan berbagai insentif menarik bagi eksportir yang patuh. Salah satu stimulus utamanya adalah pemberian fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh).
Rincian manfaat fiskal dan insentif yang disediakan pemerintah meliputi:
- Tarif PPh Kompetitif: Eksportir dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah atas bunga dari instrumen penempatan devisa tersebut.
- Pajak Hingga Nol Persen: Besaran tarif pajak bisa mencapai 0 persen, tergantung pada lamanya dana tersebut disimpan di rekening khusus.
- Fleksibilitas Perdagangan: Adanya kemudahan bagi eksportir yang memiliki afiliasi dengan negara mitra yang menjalin kerja sama bilateral dengan Indonesia.
Berbagai fasilitas ini diharapkan memberikan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan dengan instrumen investasi biasa. Pemerintah berupaya memberikan penghargaan bagi pengusaha yang membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pendekatan ini dirancang agar dunia usaha mendapatkan kepastian hukum sekaligus keuntungan fiskal yang mendukung keberlanjutan bisnis. Pengaturan ini tetap dilakukan secara terukur demi kelancaran aktivitas perdagangan internasional.
Melalui implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah optimistis akan ada peningkatan signifikan pada retensi devisa dalam negeri. Kebijakan ini menjadi benteng pertahanan ekonomi untuk menghadapi dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Ringkasan aturan baru DHE SDA 2026:
| Kategori | Ketentuan Sektor Non-Migas | Ketentuan Sektor Migas |
|---|---|---|
| Persentase Wajib Simpan | 100% dari total DHE SDA | Minimal 30% dari total DHE SDA |
| Masa Simpan Minimum | 12 Bulan | 3 Bulan |
| Lokasi Penempatan | Rekening Khusus Bank BUMN | Rekening Khusus Bank BUMN |
| Fasilitas Utama | Insentif PPh hingga 0% | Insentif PPh hingga 0% |
Tabel tersebut merangkum poin-poin utama yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha di sektor sumber daya alam. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap sektor eksternal Indonesia semakin tangguh dan mandiri dalam pembiayaan pembangunan.