Pemerintah Terapkan Aturan Baru Bea Cukai Barang Bawaan Luar Negeri

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Bea Cukai Barang Bawaan Luar Negeri
Foto: Ilustrasi Pemerintah Terapkan Aturan Baru Bea Cukai Barang Bawaan Luar Negeri.

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai tata cara penyelesaian barang bawaan luar negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 sejak Rabu, 1 April 2026. Aturan ini memperketat administrasi kepabeanan bagi penumpang yang tiba di bandara internasional.

Dilansir dari Detik Travel pada Senin (12/4/2026), regulasi baru ini hadir untuk menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019. Kebijakan tersebut berupaya memberikan kepastian hukum terhadap status barang yang tertahan di kawasan pabean akibat kendala administratif atau kewajiban yang belum terpenuhi.

Dalam aturan tersebut, barang yang tidak diselesaikan kewajibannya diklasifikasikan ke dalam tiga status utama. Pertama adalah Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), yang merujuk pada barang yang tidak diurus oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu.

Status kedua adalah Barang yang Dikuasai Negara (BDN), yakni barang yang berada di bawah pengawasan petugas untuk keperluan penelitian dugaan pelanggaran. Terakhir, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ditetapkan bagi barang yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak diselesaikan kewajibannya secara resmi.

Batas pembebasan pajak untuk penggunaan pribadi saat ini ditetapkan sebesar USD 500 per individu. Jika nilai barang melampaui batas tersebut, pemilik akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, serta PPh sebesar 10 persen bagi pemilik NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Khusus untuk kategori barang tertentu seperti elektronik, tas, perhiasan mutiara, serta produk hewan, batas maksimal nilai barang dapat mencapai USD 1.500 sesuai ketentuan yang berlaku. Penumpang sangat disarankan mengisi formulir e-CD sebelum mendarat untuk mempercepat proses pemeriksaan di terminal kedatangan.

Pihak Bea Cukai juga mewajibkan pelaporan bagi barang kena cukai seperti rokok, minuman beralkohol, hingga pembawaan uang tunai dalam jumlah besar. Para pelancong diimbau untuk menyimpan nota pembelian atau invoice guna mempermudah verifikasi nilai barang oleh petugas lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi