Arab Saudi Perluas Asuransi Kesehatan Jamaah Haji Saat Puncak Ibadah

Arab Saudi Perluas Asuransi Kesehatan Jamaah Haji Saat Puncak Ibadah
Foto: Ilustrasi Arab Saudi Perluas Asuransi Kesehatan Jamaah Haji Saat Puncak Ibadah.

Otoritas Arab Saudi memperluas cakupan perlindungan asuransi kesehatan bagi jamaah haji guna mengantisipasi risiko cuaca panas ekstrem selama periode puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan terbaru ini telah disampaikan kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk melindungi kondisi fisik jamaah, sebagaimana dilansir dari Cahaya pada 30 April 2026.

Perluasan klausul asuransi ini secara spesifik mencakup gangguan kesehatan yang dipicu oleh suhu tinggi di Tanah Suci. Penyesuaian aturan tersebut dimaksudkan agar para jamaah mendapatkan penanganan medis yang memadai tanpa kendala biaya saat menjalani rangkaian ibadah yang berat di tengah cuaca panas.

Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Makkah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Edi Supriyatna, menjelaskan bahwa masa berlaku perluasan asuransi ini sangat spesifik. Perlindungan tersebut difokuskan pada saat kepadatan jamaah mencapai puncaknya di wilayah Armuzna.

"Khusus pada 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, atau pada masa puncak haji, jamaah haji dapat menggunakan asuransi jika mengalami kram panas (heat cramps), kelelahan akibat panas (heat exhaustion), dan serangan panas (heat stroke)," ujar Edi Supriyatna.

Tiga kategori gangguan kesehatan tersebut memiliki tingkat risiko yang berbeda, mulai dari kram otot akibat kekurangan elektrolit hingga heat stroke yang bersifat darurat medis. Suhu tubuh pasien heat stroke dapat mencapai 40 derajat Celsius dan berpotensi menyebabkan kematian jika tidak segera ditangani secara intensif.

Guna meminimalkan risiko tersebut, PPIH meminta jamaah untuk disiplin dalam menjaga hidrasi tubuh. Jamaah disarankan mengonsumsi air secara rutin dalam jumlah kecil namun sering untuk mencegah dehidrasi sebelum gejala fisik muncul.

"Minum itu wajib. Selain itu, jamaah perlu menyiapkan alat pendukung seperti kipas, semprotan air, maupun kain lap yang bisa dibasahi untuk meredakan panas," kata Edi Supriyatna.

Langkah pencegahan mandiri ini dinilai krusial untuk menjaga stamina jamaah selama berada di luar ruangan. Edi kembali mengingatkan bahwa klaim asuransi kesehatan untuk penyakit akibat panas ini memiliki batasan waktu yang ketat sesuai jadwal puncak haji.

Jika gangguan kesehatan terjadi di luar rentang tanggal 8 hingga 13 Dzulhijjah, maka biaya pengobatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi jamaah. Sebagai pendukung tambahan, pemerintah Indonesia telah menyiagakan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah yang beroperasi selama 24 jam dengan sistem Urgent Care Center (UCC).

KKHI Makkah mengklasifikasikan penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan, di mana kasus berat akan dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi. Untuk mendukung operasional medis, tersedia 122 tenaga kesehatan yang tersebar di KKHI dan berbagai sektor layanan, lengkap dengan fasilitas radiologi serta laboratorium.

Artikel terkait

Rekomendasi