Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan ketentuan terbaru dalam Take It Down Act mulai 19 Mei 2026 untuk memerangi penyebaran citra intim non-konsensual di internet, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Regulasi federal tersebut mewajibkan seluruh platform digital untuk menghapus konten pornografi balas dendam dan rekayasa digital berbasis kecerdasan buatan dalam waktu singkat setelah menerima laporan dari korban.
Undang-undang ini sebenarnya telah disahkan oleh Presiden Trump pada 19 Mei 2025, namun ketentuan mengenai kewajiban penghapusan konten oleh penyedia layanan baru aktif setelah masa transisi satu tahun.
Kini, penyedia layanan internet dan aplikasi yang melanggar ketentuan dapat menghadapi tindakan tegas dari Komisi Perdagangan Federal selaku lembaga pengawas.Aturan baru ini menetapkan batas waktu maksimal 48 jam bagi pengelola media sosial, aplikasi seluler, hingga situs pornografi untuk menghapus konten yang dilaporkan.
Langkah hukum di bawah undang-undang ini telah berjalan, termasuk vonis bersalah terhadap James Strahler II pada 7 April 2026 atas kasus cyberstalking dan produksi materi asusila berbasis AI.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga mengumumkan penangkapan Cornelius Shannon dan Arturo Hernandez pada 20 Mei 2026 atas dugaan pembuatan ratusan album deepfake pornografi yang merugikan sekitar 140 korban.
Kendati demikian, penerapan aturan ini memicu kekhawatiran dari sejumlah kritikus, seperti Cato Institute yang memperingatkan potensi penyalahgunaan laporan palsu untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Kekhawatiran senada mengenai dampak regulasi terhadap materi edukasi juga muncul dari organisasi hak sipil siber.
"Saya sangat khawatir ini digunakan sebagai dalih untuk menindak materi pendidikan bagi anak-anak yang sedang mengeksplorasi identitas gender atau orientasi seksual mereka," kata Mary Anne Franks, Presiden Cyber Civil Rights Initiative.
Ketentuan baru ini dikecualikan bagi layanan surat elektronik dan penyedia jasa internet tertentu.