Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia (ARUKKI) resmi mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) pada Jumat (15/5/2026). Pengaduan tersebut dilayangkan lantaran lembaga antirasuah itu belum melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.
Dilansir dari Investor Daily, kedua legislator yang menjadi tersangka sejak 7 Agustus 2025 tersebut adalah Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya diduga menerima aliran dana hasil korupsi dengan nilai total mencapai Rp 28,38 miliar.
Laporan resmi ke Dewas KPK ini dilayangkan dengan Nomor Surat: 03/ARUKKI -Dumas KPK/15.V/2026. ARUKKI juga memaparkan kronologi lengkap penanganan perkara dari penerbitan Sprindik hingga penetapan tersangka yang dinilai tidak menunjukkan kejelasan perihal penyelesaiannya.
"Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak ada adanya perkembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang, pengelolaan dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan," ujar Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI.
Tersangka Satori diduga menerima dana sebesar Rp 12,52 miliar yang bersumber dari BI sebesar Rp 6,30 miliar, OJK sebesar Rp 5,14 miliar, serta mitra Komisi XI lainnya sebanyak Rp 1,04 miliar. Dana tersebut disinyalir mengalir untuk pencucian uang pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan kendaraan.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi dengan bank daerah untuk menyamarkan depositonya agar tidak terdeteksi di rekening koran. Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dengan rincian Rp 6,28 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI.
Heri Gunawan diduga memindahkan dana ke yayasan miliknya lalu ditransfer ke rekening pribadi, kemudian menyuruh anak buahnya membuat rekening baru lewat setor tunai. Uang tersebut diduga digunakan untuk membangun rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, serta mobil pribadi.
ÔÇ£Namun, sudah lebih dari 8 bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, penanganan perkaranya tidak kunjung mendapatkan. Bahkan terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum,ÔÇØ tegas Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI.
Marselinus menilai pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik yang mencederai asas profesionalitas dan kepastian hukum akibat menelantarkan kasus ini. Lambatnya penanganan juga memicu persepsi bahwa KPK tidak menegakkan asas equality before the law dalam perkara tersebut.
ÔÇ£Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak Dewas KPK untuk memerintahkan Pimpinan KPK agar segera menahan Satori dan Heri Gunawan,ÔÇØ pinta Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI.
Desakan penahanan ini diminta untuk direalisasikan paling lambat 14 hari kerja setelah surat pengaduan diserahkan ke Dewas. ARUKKI mengancam akan menempuh jalur hukum lain apabila permintaan penahanan tersebut diabaikan oleh pihak KPK.
ÔÇ£ARUKKI akan menggunakan hak hukumnya, tidak terbatas pada pengajuan gugatan praperadilan, hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum,ÔÇØ pungkas Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI.