Seorang asisten rumah tangga berinisial R (53) diringkus polisi akibat mencuri beragam perhiasan milik majikannya di Perumahan Alamanda Indah, Medan Satria, Kota Bekasi. Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku demi memenuhi syarat prosedur penggandaan uang dari oknum yang dikenalnya melalui media sosial.
Kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka terjerat tipu daya seseorang yang mengaku mampu melipatgandakan kekayaan. Seperti dilansir dari Megapolitan, pelaku mengambil harta korban karena tidak memiliki modal untuk disetorkan kepada oknum tersebut.
"Pelaku sempat berkenalan dengan seseorang mengatasnamakan Kyai S yang mengaku bisa melipatgandakan uang melalui media sosial. Pelaku pun tertarik untuk mencoba hal tersebut," ujar Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota dalam konferensi pers pada Rabu (13/5/2026).
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan mengambil perhiasan emas putih, liontin, hingga gelang anak milik korban berinisial YA. Guna menutupi perbuatannya, pelaku meletakkan barang imitasi untuk menggantikan posisi barang yang asli di tempat penyimpanan.
"Pelaku juga mengganti salah satu perhiasan milik korban dengan gelang yang diduga palsu," kata Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.
Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual dan digadaikan oleh R di berbagai lokasi di wilayah Kota Bekasi. Total uang yang didapatkan dari transaksi ilegal tersebut dilaporkan mencapai angka puluhan juta rupiah.
"Satu kalung emas anak dijual seharga Rp 2,5 juta. Kalung dan liontin emas putih digadaikan senilai Rp 14 juta, tiga gelang anak senilai Rp 7 juta, gelang rantai sisik naga warna putih senilai Rp 24 juta, serta gelang rantai sisik naga warna kuning senilai Rp 33 juta," tutur Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.
Penyidik menemukan bukti bahwa hampir seluruh dana yang terkumpul dikirimkan pelaku ke rekening pihak lain berinisial H.M. Pengiriman uang ini dilakukan atas instruksi pria yang mengaku sebagai Kyai S sebagai bagian dari modus penipuan penggandaan uang.
Peristiwa ini mulai terungkap pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban memeriksa rak di kamar tidurnya. YA yang semula hendak menjual salah satu koleksi emasnya justru menemukan kejanggalan pada isi dompet perhiasan miliknya.
"Korban awalnya berniat membawa salah satu emas miliknya ke toko emas. Namun saat diperiksa, korban mendapati hanya terdapat satu gelang yang diduga palsu di dalam dompet tersebut," ujar Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.
Kecurigaan korban lantas mengarah pada sang asisten rumah tangga karena adanya benda yang tidak ia miliki di dalam simpanannya. Setelah dilakukan interogasi oleh pemilik rumah, R akhirnya mengakui seluruh tindakannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu dompet merah, gelang imitasi, serta beberapa lembar surat bukti transaksi dari toko emas dan pegadaian. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.