Arab Saudi Perketat Aturan Hotel Makkah Madinah Jelang Haji 2026

Arab Saudi Perketat Aturan Hotel Makkah Madinah Jelang Haji 2026
Foto: Ilustrasi Arab Saudi Perketat Aturan Hotel Makkah Madinah Jelang Haji 2026.

Kementerian Pariwisata Arab Saudi resmi memberlakukan regulasi ketat bagi penyedia layanan perhotelan di Makkah dan Madinah untuk meningkatkan kualitas layanan pada musim haji 2026. Aturan yang mulai ditekankan pada Minggu (12/4/2026) ini menargetkan pemilik bangunan yang beroperasi tanpa lisensi resmi.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pemerintah melarang keras penggunaan fasilitas akomodasi bagi jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi. Bangunan yang memegang izin akomodasi sementara hanya diperbolehkan melayani tamu selama periode resmi musim haji berlangsung.

Skema denda finansial bagi pelanggar ditetapkan berdasarkan skala usaha dan kategori fasilitas. Untuk hotel di dua kota suci, nilai denda berada pada kisaran SR2.000 hingga SR14.000, atau sekitar Rp8 juta sampai Rp60 juta.

Sanksi lebih berat diberlakukan untuk kategori akomodasi haji sementara dengan denda mulai dari SR1.000 hingga SR50.000. Besaran sanksi disesuaikan dengan kapasitas usaha, di mana usaha mikro dikenakan 25 persen dan usaha besar wajib membayar 100 persen dari nilai denda.

Kementerian menjelaskan bahwa musim haji secara resmi berlangsung setiap tahun, dimulai dari tanggal 1 Zulkaidah hingga pertengahan bulan Muharam. Seluruh fasilitas perhotelan diwajibkan memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan dalam periode waktu tersebut.

Sanksi akan meningkat secara progresif bagi pemilik yang melakukan pengulangan pelanggaran. Jika pelanggaran kembali terjadi pada musim yang sama, nilai denda akan langsung digandakan dari nominal sebelumnya.

Pemerintah Arab Saudi juga menyiapkan sanksi non-finansial yang mencakup penutupan fasilitas secara sementara. Izin operasional penyedia jasa terancam dicabut secara permanen apabila mereka mencapai batas pelanggaran ketiga tanpa adanya perbaikan layanan.

Artikel terkait

Rekomendasi