Pemerintah Arab Saudi resmi memulai operasional musim haji 1447 H/2026 M dengan melakukan prosesi pemasangan kain ihram putih pada Ka'bah di Makkah. Pemasangan kain tersebut berlangsung pada Sabtu (18/4/2026) malam waktu setempat, bertepatan dengan tanggal 1 Zulkaidah 1447 H.
Langkah simbolis ini dilakukan seiring dengan kedatangan kelompok jemaah perdana di tanah suci pada hari yang sama. Prosesi tahunan tersebut menandai kesiapan otoritas setempat dalam mengelola arus jemaah yang akan memuncak pada Mei 2026 mendatang.
Laporan dari Inside The Haramain melalui unggahan media sosial mengonfirmasi bahwa penutupan sebagian dinding Ka'bah dengan kain putih merupakan tradisi rutin setiap tahun. Hal ini menjadi indikator visual bagi umat Muslim di seluruh dunia mengenai dimulainya fase puncak ibadah.
"Ka'bah diselimuti kain ihram yang melambangkan dimulainya musim haji," tulis Inside The Haramain.
Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menginstruksikan pengangkatan bagian bawah Kiswah setinggi tiga meter sebelum memasang kain katun putih selebar dua meter di keempat sisi. Dilansir dari Detikcom melalui Saudi Gazette, pengerjaan ini melibatkan 34 perajin terampil dan memakan waktu sekitar dua jam.
Tujuan dari prosedur teknis ini adalah untuk menjaga keutuhan kain sutra Kiswah agar tidak rusak akibat gesekan selama kepadatan tawaf. Selain aspek estetika dan tradisi, langkah ini merupakan bagian dari standar pemeliharaan infrastruktur suci guna memfasilitasi jutaan jemaah.
Pemerintah Arab Saudi juga dilaporkan telah merampungkan pemeliharaan berkala pada area Hijr Ismail dan dinding Ka'bah dengan mengerahkan 305 petugas. Upaya ini mencakup penggantian sambungan ekspansi sepanjang 30 meter dan pengisian ulang nat pada lebih dari 50 sambungan marmer.
Keamanan di wilayah Makkah kini diperketat dengan kebijakan sterilisasi yang hanya mengizinkan masuknya pemegang visa haji resmi. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menetapkan sanksi berat berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk selama 10 tahun bagi siapa saja yang melanggar aturan haji tersebut.