Akses pasar perikanan nasional ke Timur Tengah kembali terbuka lebar setelah otoritas keamanan pangan Arab Saudi resmi mencabut penangguhan pengiriman komoditas asal Indonesia. Penutupan jalur dagang ini sebelumnya sempat berlangsung selama kurang lebih delapan bulan.
Langkah pemulihan izin ini dinilai menjadi momentum berharga bagi para pelaku usaha lokal. Produk perikanan, khususnya udang dan varian olahannya, memiliki tingkat permintaan yang sangat tinggi di pasar internasional tersebut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut baik regulasi anyar dari Saudi Food and Drug Authority (SFDA) yang mengaktifkan kembali izin pengiriman komoditas perikanan ini. Kebijakan tersebut membawa angin segar bagi pelaku industri yang sebelumnya merugi akibat pembatasan perdagangan.
ÔÇ£Keputusan SFDA yang membuka kembali izin ekspor udang dan produk udang dari Indonesia merupakan kabar baik. Dengan terbukanya peluang tersebut, kami mengajak eksportir udang dan produk udang untuk kembali menggencarkan ekspor ke Arab Saudi. Kami harap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,ÔÇØ ujar Budi Santoso, Rabu (26/5/2026).
Penghentian pasokan komoditas ini bermula pada 7 September 2025, seperti dilansir dari Suara. Otoritas Arab Saudi kala itu mendeteksi adanya indikasi kontaminasi Sesium 137, yang berujung pada pembekuan izin operasional dagang bagi empat perusahaan eksportir asal Indonesia.
Penetapan sanksi sepihak itu sempat melumpuhkan pergerakan ekspor ke kawasan Timur Tengah. Merespons situasi tersebut, jajaran kementerian terkait langsung melakukan diplomasi intensif dan menyodorkan berkas hasil pengujian klinis mengenai jaminan mutu produk.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi menjelaskan bahwa serangkaian klarifikasi teknis dilakukan secara menyeluruh. Proses ini bertujuan membuktikan bahwa seluruh komoditas yang dikirim telah lolos uji standardisasi kesehatan yang ketat.
ÔÇ£Kini, berdasarkan keputusan terbaru SFDA, izin keempat eksportir tersebut telah kembali aktif,ÔÇØ kata Puntodewi.
Keberhasilan pemulihan jalur dagang ini merupakan buah dari koordinasi lintas sektor di pemerintahan. Penanganan isu melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Task Force Cesium 137 di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Diplomasi ini juga dikawal langsung oleh Kedutaan Besar RI di Riyadh dan Atase Perdagangan RI. Sinergi ini berhasil memulihkan kepercayaan otoritas asing terhadap standardisasi higienitas produk pangan di tanah air.
Hingga saat ini, Indonesia mengantongi daftar 63 korporasi produk ikan serta 18 perusahaan pengolahan perikanan yang sah secara regulasi di Arab Saudi. Seluruh entitas bisnis tersebut kini diizinkan kembali mengirimkan muatan mereka sesuai dengan ketentuan sertifikasi terbaru.