Pemerintah Arab Saudi memberikan apresiasi terhadap sistem pembayaran dam jemaah haji Indonesia tahun 2026 yang dinilai lebih tertib, resmi, dan transparan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan dari Media Indonesia, tata kelola baru ini mencatatkan sejarah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat sekitar 80 ribu jemaah haji Indonesia telah menunaikan pembayaran dam di Tanah Suci melalui program resmi Adahi Project. Sementara itu, terdapat sekitar 20 ribu jemaah lainnya yang memilih untuk menyelesaikan proses pembayaran dam tersebut di dalam negeri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan penjelasan mengenai pencapaian positif tersebut saat berada di Mekah pada Rabu (20/5).
"Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Pihak pemerintah menegaskan bahwa mereka sangat menghormati adanya berbagai pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan dam. Oleh karena itu, jemaah diberikan keleluasaan penuh untuk menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan keyakinan yang mereka anut.
Jemaah yang meyakini dam bisa dilakukan di dalam negeri, seperti pandangan Tarjih Muhammadiyah, dipersilakan menunaikannya di Indonesia melalui mekanisme resmi. Di sisi lain, jemaah yang mengikuti pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa dam hanya sah di Tanah Haram, difasilitasi melalui Adahi Project.
"Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus memastikan kemudahan dan keamanan sistem pembayaran ini. Langkah penguatan sistem resmi tersebut diharapkan mampu memitigasi risiko praktik transaksi ilegal serta penipuan dari pihak tidak bertanggung jawab.
Dahnil juga mengingatkan para jemaah untuk menghindari jalur pembayaran tidak resmi demi mencegah penyalahgunaan dana dan ketidakjelasan penyembelihan hewan.
"Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan," tegas Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Kementerian Haji dan Umrah menilai penataan pengelolaan dam tahun ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Penerapan sistem ini secara langsung memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, sekaligus perlindungan menyeluruh bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.