Aparat Arab Saudi Amankan 19 WNI Selama Musim Haji 2026

Aparat Arab Saudi Amankan 19 WNI Selama Musim Haji 2026
Foto: Ilustrasi Aparat Arab Saudi Amankan 19 WNI Selama Musim Haji 2026.

Aparat keamanan Arab Saudi mengamankan sedikitnya 19 Warga Negara Indonesia (WNI) atas berbagai pelanggaran hukum selama berlangsungnya musim haji 2026 pada Rabu (13/5/2026). Penangkapan ini mencakup sejumlah kasus mulai dari promosi haji tanpa izin hingga dokumentasi ilegal di area suci.

Data tersebut dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang kini tengah melakukan pendampingan hukum terhadap para warga tersebut. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para WNI yang diamankan saat ini tersebar di dua lokasi pemeriksaan kepolisian setempat.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, memberikan rincian lokasi penahanan para WNI yang sedang menjalani proses hukum tersebut. Pihak perlindungan jemaah telah diterjunkan untuk memastikan hak-hal mereka terpenuhi selama masa pemeriksaan.

"Dari semua kasus ini, kami semua dari pihak KJRI, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi yaitu saat ini ada 15 orang yang diperiksa di Kharrarah dan ada 4 di Al-Mansyur," ujar Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Salah satu insiden yang menjadi perhatian serius adalah tindakan seorang WNI yang merekam video perempuan warga Arab Saudi di kawasan Masjid Nabawi tanpa izin. Meski terjerat kasus hukum, individu tersebut diberikan kelonggaran untuk tetap menjalankan rukun ibadahnya.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji, melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya sampai dengan nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Yusron menjelaskan bahwa kepastian kepulangan WNI tersebut sangat bergantung pada keberadaan tuntutan dari pihak korban dalam sistem hukum pidana khusus. Jika tidak ada tuntutan pribadi dari pelapor, ada peluang besar bagi yang bersangkutan untuk pulang sesuai jadwal.

"Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali. Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya," ujar Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Selain kasus asusila dan dokumentasi, KJRI juga tengah memantau perkembangan empat kasus dugaan penjualan dam secara ilegal. Salah satu dari terduga pelaku telah mendapatkan status bebas bersyarat karena minimnya alat bukti yang ditemukan petugas.

"Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup," kata Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Prosedur hukum di Arab Saudi memberikan wewenang kepada aparat untuk mengumpulkan bukti dalam kurun waktu lima hari awal setelah penangkapan dilakukan. Durasi tersebut dapat diperpanjang secara signifikan jika penyidik merasa butuh waktu tambahan untuk mendalami perkara.

"Jadi prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh ya, belum tersangka ya masih tertuduh," ujar Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

Artikel terkait

Rekomendasi