Anwar Usman Bantah Putusan Usia Capres-Cawapres Hanya untuk Gibran

Anwar Usman Bantah Putusan Usia Capres-Cawapres Hanya untuk Gibran
Foto: Ilustrasi Anwar Usman Bantah Putusan Usia Capres-Cawapres Hanya untuk Gibran.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan klarifikasi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden usai menjalani wisuda purnabakti di Jakarta pada Senin (13/4/2026). Ia menegaskan aturan tersebut tidak dikhususkan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi politik.

Anwar menyatakan terdapat kesalahan persepsi publik yang menganggap putusan tersebut sebagai pintu masuk bagi keponakannya, Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun. Dilansir dari Nasional, Anwar menegaskan bahwa regulasi tersebut sebenarnya ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh generasi muda Indonesia yang berpengalaman di jabatan publik.

"(Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023) Memang tidak ada kaitan dengan Gibran, itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi," ujar Anwar Usman, Mantan Hakim MK. Pernyataan ini merespons perdebatan panjang terkait legitimasi pencalonan kepala daerah di bawah usia 40 tahun.

Putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu mengubah syarat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK mengizinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat dalam posisi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Selain memberikan klarifikasi, Anwar Usman mengumumkan penerbitan buku karyanya yang berjudul "Kotak Pandora I" dan "Kotak Pandora II". Buku tersebut berisi catatan jujur mengenai pengalamannya selama 15 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi, termasuk dinamika penegakan hukum dan keadilan yang ia hadapi tanpa tendensi tertentu.

Anwar mengakui merasa lega setelah menyelesaikan masa tugasnya yang berakhir secara resmi pada 6 April 2026. Ia mengibaratkan kondisi dirinya saat ini seperti bayi yang baru lahir atau kertas putih bersih, sembari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran keluarga besar Mahkamah Konstitusi atas segala kekhilafan selama menjabat.

Terkait sanksi etik di masa lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya telah memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK pada 7 November 2023. MKMK menilai Anwar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Sapta Karsa Hutama, khususnya pada prinsip ketidakberpihakan dan independensi dalam memutus perkara syarat usia tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi