Ahli Temukan Anomali Laporan Keuangan Duta Palma Group di Persidangan

Ahli Temukan Anomali Laporan Keuangan Duta Palma Group di Persidangan
Foto: Ilustrasi Ahli Temukan Anomali Laporan Keuangan Duta Palma Group di Persidangan.

Ahli Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada, Wuri Handayani, mengungkapkan adanya anomali ekstrem dalam laporan keuangan perusahaan di bawah Duta Palma Group saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (8/5/2026).

Ketidakwajaran tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan grup perusahaan tersebut. Wuri menyoroti fluktuasi kerugian perusahaan yang dinilai tidak wajar bagi entitas bisnis normal.

"Jadi bahwa progresif perusahaan itu, pertumbuhan perusahaan itu, tidak akan seperti roller coaster. Jadi kalau dia menaik itu biasanya akan smooth begitu saja, atau kalau terjadi penurunan juga akan menurun secara gradasi," ujar Wuri Handayani, Ahli Akuntansi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Saksi memberikan contoh spesifik mengenai kondisi keuangan PT Seberida Subur yang mengalami lonjakan kerugian dalam kurun waktu singkat. Penelusuran aset dilakukan untuk mencari penyebab pembengkakan tersebut, namun tidak ditemukan perubahan signifikan pada sisi aset.

"Nah, tetapi yang terjadi misalnya saya ingin mengambil satu contoh Seberida Subur. Ketika di tahun 2005 itu misalnya kerugiannya minus Rp 6 juta. Kemudian di tahun 2006 itu minus Rp 69 juta," kata Wuri Handayani, Ahli Akuntansi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Data persidangan menunjukkan kerugian perusahaan meningkat hingga hampir lima kali lipat pada periode berikutnya. Lonjakan tersebut terus berlanjut hingga tahun 2008 sebelum akhirnya berbalik menjadi keuntungan secara mendadak.

"Nah, tetapi di tahun 2007 ke 2008 itu peningkatannya hampir lima kali lipat kerugiannya, dari minus Rp 187 juta itu ke Rp 809 juta," lanjut Wuri Handayani, Ahli Akuntansi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Anomali paling mencolok terlihat saat kondisi keuangan perusahaan berubah dari rugi ratusan juta rupiah menjadi keuntungan triliunan rupiah dalam waktu satu tahun. Wuri menegaskan pola semacam ini merupakan indikator kuat adanya ketidaknormalan akuntansi.

"Lalu di tahun 2009 mulai positif Rp 126 juta. Di 2010 naik hampir 10 kali lipat menjadi Rp 2,3 triliun. Nah, ini tidak wajar dalam akuntansi. Dalam perusahaan yang normal itu tidak akan seperti ini kondisinya," kata Wuri Handayani, Ahli Akuntansi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Tim ahli juga melakukan klasifikasi terhadap pola laporan keuangan tersebut dan menemukan indikasi adanya strategi tertentu terkait kewajiban negara. Seharusnya, auditor dinilai mampu mendeteksi ketidakwajaran ini sejak tahap awal pemeriksaan.

"Menurut klasifikasi kami, dia melakukan yang ketiga ini untuk mencoba menghindari pajak bisa jadi," ujar Wuri Handayani, Ahli Akuntansi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Duta Palma Group telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Kerugian ini timbul dari kegiatan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sepanjang tahun 2004 hingga 2022.

Jaksa Bertinus Haryadi Nugroho memaparkan bahwa kerugian tersebut melibatkan sejumlah entitas, termasuk PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Banyu Bening Utama. Selain kerugian keuangan, kasus ini disebut menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 73,92 triliun.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengirimkan dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding. Dana tersebut kemudian dialirkan kembali dalam bentuk dividen, pembayaran utang pemegang saham, serta transfer ke berbagai perusahaan afiliasi untuk pembelian aset guna menyamarkan asal-usul uang.

Artikel terkait

Rekomendasi