Empat anggota TNI menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Aksi yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut diduga bermotif dendam akibat perselisihan saat rapat revisi undang-undang TNI.
Dilansir dari Megapolitan, para terdakwa yang terlibat adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). Oditur Militer mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan cairan kimia campuran yang disiapkan di bengkel mobil Denma BAIS TNI.
Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menjelaskan proses pencampuran bahan kimia tersebut dilakukan oleh terdakwa Budhi menggunakan wadah yang telah disiapkan sebelumnya dari kamar mess.
"Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang bawa dari kamar," kata Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi.
Perencanaan penyerangan ini bermula dari niat Edi yang awalnya hanya ingin memberikan pelajaran fisik kepada korban. Namun, usulan tersebut berubah menjadi penyiraman air keras setelah adanya saran dari Budhi yang disetujui oleh terdakwa lainnya.
Iswadi memaparkan bahwa para terdakwa sempat melakukan pengintaian di sekitar kawasan Monas hingga Tugu Tani. Setelah tidak menemukan korban di lokasi awal, mereka bergerak menuju kantor YLBHI di Menteng untuk menunggu Andrie Yunus keluar.
"Sesampainya di kantor YLBHI, terdakwa berhenti dan menunggu di seberang jalan tepatnya di depan kantor YLBHI dengan jarak 50 sampai 100 meter sambil mondar mandir," ujar Iswadi.
Penyiraman dilakukan saat korban sedang mengendarai sepeda motor menuju arah Salemba. Nandala yang bertugas memantau pergerakan korban memberikan instruksi kepada rekan-rekannya saat melihat target meninggalkan kantor.
"Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'," jelasnya.
Eksekusi penyiraman terjadi sebelum persimpangan Jalan Salemba dan Jalan Talang. Edi menyiramkan cairan kimia tersebut saat posisi sepeda motor mereka sejajar dengan kendaraan korban, hingga botol tumbler yang digunakan terjatuh di lokasi kejadian.
"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM, sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," kata Iswadi.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil untuk dipersidangkan. Penyerahan berkas ini mencakup barang bukti serta keterangan dari delapan orang saksi.
"Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, dari telah kami terima, sehingga perkara eh dengan nomor register eh 55/K/ eh 207/ALAU eh angka romawi IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer 207 Jakarta kepada Pengadilan Militer 208 Jakarta," kata Andri.
Para terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Oditur menerapkan pasal berlapis dalam dakwaannya untuk menjerat tindakan para anggota militer tersebut dalam kasus penganiayaan berat berencana ini.
"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan eh dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk eh mendakwa para eh terdakwa," kata Andri.