Seorang anggota TNI Angkatan Laut bernama Suwarjo terlibat perselisihan dengan sopir ambulans di Jalan Bengawan, Surabaya, pada Senin (27/4/2026) petang. Insiden yang terekam kamera tersebut menjadi viral setelah pelaku melakukan aksi anarkis dengan menggebrak kendaraan medis yang sedang bertugas.
Pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan emosionalnya tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran lalu lintas dan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap armada ambulans, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
"Kepada pimpinan kami, khususnya pimpinan TNI Angkatan Laut, kami mohon maaf tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut," jelas Suwarjo.
Aksi Suwarjo menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun TikTok @ambulancesikoko. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 2.900 tanda suka dan ratusan komentar dari netizen yang menyoroti perilaku oknum aparat tersebut di jalan raya.
Sopir ambulans sekaligus pemilik akun TikTok tersebut, Varhan Aditya, memberikan keterangan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ia sedang mengemudikan ambulans menuju RS William Booth untuk menjemput pasien gawat darurat.
"Iya, kejadiannya di Jalan Bengawan, saya mau arah ke RS William Booth Surabaya mau jemput pasien gawat darurat untuk dirujuk ke RSUD Dr Soetomo. Kejadian sekitar setengah tujuh malam (18.30 WIB). Motor itu lawan arus, padahal ada barier pembatas," kata Varhan Aditya.
Menurut keterangan Varhan, pelaku mengenakan atribut TNI AL dan berkendara melawan arus. Meskipun pengendara lain yang juga melanggar aturan bersedia memberikan jalan bagi ambulans, pelaku justru bereaksi agresif saat diminta menepi.
"Iya, bicara kasar. Bicara kotor. Habis itu mukul kap mobil pakai tangan. Pas di samping dia membantah kalau dia salah (lawah arah). Yang saya sesalkan, marah-marah sampai memukul mobil, padahal yang lain pada minggir. Cuma bapak tentara ini aja yang emosi," ujar Varhan Aditya.
Perselisihan tersebut menyebabkan penundaan waktu penanganan medis selama 10 hingga 15 menit. Varhan memastikan bahwa meski sempat terhambat perdebatan, pasien yang dijemputnya tetap berhasil diantar ke rumah sakit rujukan dengan selamat.
Pakar keselamatan berkendara dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori road rage. Ia menjelaskan bahwa perilaku impulsif di jalan sering dipicu oleh stres bawaan maupun kondisi kemacetan yang memicu emosi pengemudi.
"Situasi di jalan raya itu bisa saja memancing seseorang berperilaku impulsif. Perilaku impulsif itu bisa timbul karena stres bawaan sebelum kejadian misalnya stres karena pekerjaan, ataupun stres yang baru berlangsung akibat situasi jalan raya tersebut, misalnya karena kemacetan atau karena perilaku pengguna jalan lain," kata Jusri Pulubuhu.
Jusri menambahkan bahwa rendahnya kesadaran hukum dan empati antar pengguna jalan menjadi faktor utama munculnya konflik fisik. Ia juga menyoroti aspek penegakan hukum yang sering kali berakhir damai tanpa proses hukum yang tegas.
"Kesadaran aturan hukum dan tata tertib berlalu lintas di jalan yang lemah. Kesadaran berbagi (empati) yang lemah. Dan penegakan hukum pasca kejadian yang kurang tegas," kata Jusri Pulubuhu.
Selain faktor perilaku, Jusri menekankan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif seringkali membuat efek jera bagi pelaku anarkis di jalan menjadi kurang maksimal.
"Kasus-kasus seperti ini banyak mengakibatkan tindak anarkis atau fisik, perusakan namun berakhir dengan tidak berlanjutnya menjadi kasus hukum sama dengan damai dengan pertimbangan restorative justice," ungkap Jusri Pulubuhu.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan salah satu kendaraan yang wajib mendapatkan hak utama untuk didahulukan di jalan raya.