Empat Anggota BAIS TNI Sesali Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis

Empat Anggota BAIS TNI Sesali Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis
Foto: Ilustrasi Empat Anggota BAIS TNI Sesali Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis.

Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Aksi penyerangan tersebut dilakukan karena para terdakwa merasa tersinggung atas tindakan korban yang menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Sersan Dua Edi Sudarko selaku terdakwa pertama mengawali permohonan maaf yang ditujukan kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, serta seluruh prajurit atas dampak negatif terhadap citra institusi.

"Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ungkap Edi.

Penyesalan serupa disampaikan oleh Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi yang menyadari dampak buruk dari keterlibatannya dalam aksi kekerasan tersebut.

"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata sangat berakibat negatif," kata Budhi.

Budhi kemudian melanjutkan pernyataannya dengan memberikan doa bagi kesembuhan korban serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perbuatannya.

"Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan. Terima kasih," lanjut Budhi.

Terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya, juga menyampaikan harapan agar Andrie Yunus dapat segera pulih dan beraktivitas normal kembali.

"Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menonton keadaan kami," ungkap Nandala.

Nandala menegaskan komitmennya untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat membahayakan orang lain di masa depan.

"Dan harapan kami agar kami diproses hukum seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga," jelas Nandala.

Lettu Sami Lakka sebagai terdakwa terakhir turut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban beserta keluarga atas kegaduhan yang terjadi.

"Saya meminta maaf kepada Saudara Andrianus dan keluarganya, kepada pimpinan TNI, kepada seluruh warga negara Indonesia atas kegaduhan yang sudah kami buat, yang mencoreng institusi TNI. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," lanjut Sami Lakka.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi memberikan penjelasan mengenai motif di balik tindakan para personel TNI tersebut.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi.

Atas perbuatan penyiraman air keras di wilayah Jakarta Pusat tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.

Artikel terkait

Rekomendasi