Anggota BAIS Akui Siram Air Keras Karena Kesal Aktivis Overacting

Anggota BAIS Akui Siram Air Keras Karena Kesal Aktivis Overacting
Foto: Ilustrasi Anggota BAIS Akui Siram Air Keras Karena Kesal Aktivis Overacting.

Sersan Dua Edi Sudarko, prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS), mengakui motif penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dipicu rasa kesal atas perilaku korban dalam rapat RUU TNI pada 2025. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer II-Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Edi merupakan terdakwa utama dalam kasus ini dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto. Berdasarkan laporan dari Investor Daily, Serda Edi tercatat pernah bertugas di satuan artileri Marinir Surabaya sebelum berpindah tugas menjadi organik di BAIS TNI.

Pemeriksaan dimulai saat Oditur Militer Iswadi mendalami riwayat kedinasan terdakwa di lingkungan militer. Edi menjelaskan bahwa perpindahannya ke satuan intelijen tersebut baru terjadi pada akhir tahun lalu.

"Pada bulan November tahun 2025," jawab Serda Edi.

Iswadi kemudian menanyakan detail jabatan yang diemban oleh terdakwa saat masih bertugas di Surabaya. Edi mengonfirmasi posisi administratif yang ia pegang selama berada di satuan lamanya tersebut.

"Siap, saya bamin," jawab Edi.

Pertanyaan beralih pada interaksi antara terdakwa dengan Andrie Yunus sebelum insiden penyiraman terjadi. Edi menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal korban secara personal dan hanya memantau aktivitas korban melalui platform digital.

"Kenal langsung kami tidak, hanya kenal melalui media sosial," jawab tegas Serda Edi.

Oditur kemudian menanyakan alasan spesifik mengapa terdakwa memberikan perhatian lebih kepada Andrie Yunus dibandingkan aktivis lainnya. Edi menyebutkan bahwa perilaku korban dianggap berlebihan dalam menyikapi institusi TNI.

"Siap, karena overacting," jawab Edi dengan singkat.

Iswadi meminta penjelasan lebih mendalam mengenai definisi tindakan berlebihan yang dimaksud oleh terdakwa. Edi merujuk pada sebuah insiden yang sempat viral di media sosial saat rapat pembahasan undang-undang sedang berlangsung.

"Waktu video viral Hotel Fairmont pada saat itu ada rapat tertutup pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi UU, disitulah arogan Andrie Yunus dan overacting dan mengintrupsi masuk padahal itu rapat tertutup," jawab Serda Edi.

Meskipun merasa tersinggung dengan aksi tersebut, Edi mengakui bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian saat rapat di Hotel Fairmont berlangsung. Ia menyatakan hanya mendapatkan informasi tersebut dari rekaman video yang beredar luas.

"Siap tidak ada saya hanya lihat di video," tukas Edi.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Hakim menyayangkan ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan ini, meskipun keterangannya sangat dibutuhkan sebagai korban.

Artikel terkait

Rekomendasi