Oditur Militer Jakarta menyampaikan keterangan terkait absennya Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Selain adanya penolakan, faktor kesehatan yang belum pulih pascaoperasi membuat korban tidak memungkinkan untuk meninggalkan rumah sakit.
Upaya menghadirkan saksi korban ini dilansir dari Investor Daily merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap empat terdakwa. Pihak oditur menegaskan bahwa kondisi fisik korban menjadi kendala utama dalam memenuhi panggilan persidangan tersebut.
"Tanggal 12 kemarin kami kunjungi, tetapi sampai di tempat belum bisa bertemu, karena kondisi saudara Andrie Yunus pasca operasi belum pulih," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) CHK Mohammad Iswadi.
Pihak Oditur Militer menjelaskan bahwa Andrie Yunus saat ini sedang menjalani perawatan intensif yang sangat bergantung pada ketenangan posisi tubuh. Hal ini berkaitan erat dengan prosedur medis yang telah dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Karena apabila saudara Andrie Yunus dikunjungi bergerak sedikit, operasi pencangkokan kulit gagal," sambung Iswadi.
Dalam kunjungan yang dilakukan pada Selasa (12/5) tersebut, tim oditur hanya berkomunikasi dengan pihak humas rumah sakit serta kuasa hukum korban. Letkol Iswadi menyatakan pihaknya sudah menerima penjelasan medis secara mendalam terkait situasi kesehatan Andrie.
"Sehingga kami memahami situasi dan kodisi sedang alami Andrie Yunus," jelas Iswadi.
Kendati telah mendapatkan keterangan medis, pihak oditur mengakui belum bisa mengamati langsung dampak fisik dari serangan tersebut. Kurangnya informasi visual ini mempengaruhi estimasi penerapan pasal dalam tuntutan pidana nantinya.
"Berarti tidak sempat lihat," tanya Hakim Ketua Fredy.
Ketua Majelis Hakim menanyakan kemungkinan pemeriksaan langsung terhadap kondisi luka korban untuk kepentingan persidangan. Iswadi membenarkan bahwa pengamatan langsung memang diperlukan untuk memperkuat landasan hukum bagi para terdakwa.
"Siap, tidak. Karena kami sendiri juga ingin melihat seberapa parah luka yang dialami korban, karena ini berkaitan dengan tuntutan sehingga kami bisa memperkirakan pada pemeriksaan terdakwa pasal mana yang dikenakan berdasarkan kondisi saudara Andri Yunus," jawab Iswadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim menekankan pentingnya kesaksian Andrie Yunus untuk memberikan kejelasan dalam perkara penyiraman air keras ini. Hakim sempat menawarkan opsi penggunaan teknologi komunikasi jika kondisi fisik korban tetap tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung.
"Kalau bisa bicara dan tidak bisa ke sini karena alasan kesehatan kita zoom saja, jadi kita akan panggil ulang karena hari ini dan besok recovery, mungkin kita panggil ulang di tanggal 13 hari Rabu," ujar Fredy.
Kasus ini dipicu oleh aksi penyiraman air keras yang dilakukan para terdakwa dengan dalih korban dianggap bersikap berlebihan dalam menyikapi RUU TNI. Persidangan akan dilanjutkan setelah ada kepastian mengenai kesiapan kondisi fisik saksi korban.