Andrie Yunus Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Penyiraman Air Keras

Andrie Yunus Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: Ilustrasi Andrie Yunus Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Penyiraman Air Keras.

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (17/4/2026) guna mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Surat tersebut dibacakan di depan Gerbang Majapahit Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Surat tulisan tangan itu menyoroti ketidakabsahan proses pengadilan militer yang saat ini sedang menangani perkara tersebut. Dilansir dari Megapolitan, Andrie menilai mekanisme hukum di lingkup militer tidak memiliki legitimasi yang kuat di mata publik.

"Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate," ujar Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

Kekecewaan Andrie muncul karena ia menganggap ada ketertutupan informasi selama proses pemeriksaan oleh otoritas militer berlangsung. Ia menilai publik tidak mendapatkan akses yang cukup terhadap hasil investigasi awal.

"Karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI," lanjut Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

Andrie meminta agar negara segera memindahkan penyelesaian kasus kekerasan yang melibatkan prajurit militer ini ke ranah peradilan umum. Hal ini dilakukan demi menjamin akuntabilitas dan prinsip hukum yang adil.

"Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden untuk segera membentuk TGPF," tutur Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

Ia menegaskan bahwa perjuangan menuntut keadilan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadinya sebagai korban. Menurutnya, hal ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi setiap warga negara secara bersih dan kredibel.

"Dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum," lanjut Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menyerahkan langsung surat tersebut melalui Kementerian Sekretariat Negara. Ia mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas insiden yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu.

"Kemarin sudah kita sampaikan surat pemberitahuan dan juga surat kepada pihak Kemensetneg bahwa kita akan menyerahkan surat itu," ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Pihak KontraS membawa surat asli yang ditulis sendiri oleh korban sebagai bentuk aspirasi langsung kepada kepala negara. Penyerahan dilakukan di tengah proses hukum yang sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan militer.

"Dan kami juga membawa surat langsung dari Andre Yunus, yang ditulis oleh Andre Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," tambah Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Peristiwa penyiraman terjadi saat Andrie baru saja menyelesaikan rekaman di kantor YLBHI pada tengah malam. Ia kemudian diserang oleh pelaku yang mengakibatkan luka bakar serius di bagian tubuh dan mata.

"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Hingga saat ini, empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Polda Metro Jaya sendiri telah melimpahkan seluruh penyelidikan kepada pihak militer sejak akhir Maret lalu.

"Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Para tersangka kini terancam dakwaan berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kepala Oditur Militer memastikan bahwa syarat formil dan materiil perkara sudah terpenuhi untuk segera disidangkan.

ÔÇ£Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,ÔÇØ ujar Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi